Dishub DKI Jakarta Tiadakan Car Free Day saat Hari Raya Imlek
Ummu hani
Jum'at, 20 Januari 2023 - 23:55 WIB
Kerumunan warga saat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) sehubungan dengan Hari Raya Imlek 2574 Kongzili.
"Sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2022/ 2574 Kongzili, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (22/01/2023) ditiadakan," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Instagram resminya @syafrin.liputo, Jumat (20/1/2023).
Mengutip dari Antara, peniadaan sementara CFD berlaku di sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman, serta lima wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dariJakarta Pusat di Jalan Suryo Pranoto, Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.
Baca Juga:Proyek Pembangunan Museum Nabi Muhammad Saw Kembali Dilanjutkan
Selanjutnya dari Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Patung Pemuda Membangun sampai Halte CSW, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan Tomang Raya, mulai dari Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
Selain itu juga di Jalan Danau Sunter Selatan, mulai dari Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter, Jakarta Utara dan Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pemerintahtelah menetapkan pada Senin, (23/1/2022) sebagai tanggal merah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2022/ 2574 Kongzili, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (22/01/2023) ditiadakan," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Instagram resminya @syafrin.liputo, Jumat (20/1/2023).
Mengutip dari Antara, peniadaan sementara CFD berlaku di sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman, serta lima wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dariJakarta Pusat di Jalan Suryo Pranoto, Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.
Baca Juga:Proyek Pembangunan Museum Nabi Muhammad Saw Kembali Dilanjutkan
Selanjutnya dari Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Patung Pemuda Membangun sampai Halte CSW, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan Tomang Raya, mulai dari Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
Selain itu juga di Jalan Danau Sunter Selatan, mulai dari Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter, Jakarta Utara dan Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS, Jakarta Timur.
Sebelumnya, pemerintahtelah menetapkan pada Senin, (23/1/2022) sebagai tanggal merah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.