Bagaimana Cara Cerai dari Nikah Siri?
Muhajirin
Kamis, 26 Januari 2023 - 16:15 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Nikah siri dikenal dengan istilah nikah‘urfi (zawaj ‘urfi). Nikah ini merujuk suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan, tetapi tidak dicatat secara resmi oleh lembaga pemerintah yang menangani pernikahan.
Secara sederhana, nikah siri merupakan pernikahan yang dirahasikan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Uusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Lalu, bagaimana jika pasangan dari pernikahan siri ingin bercerai? Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, mengatakan, cara cerai nikah siri cukup dilakukan oleh seorang wali dan disaksikan dua orang saksi.
Baca Juga:Sedih Pasca Perceraian, Lakukan 3 Hal Ini Agar Bisa Move On
“Ini dikiaskan dengan cerainya nikah bukan siri. Jadi Wali itu sebagai Hakim, kemudian saksi dua,” kata KH Zahro melalui salah satu kajiannya, dikutip Kamis (26/1/2023).
Wali yang menjadi hakim itu bisa wali yang menikahkan dulu. Namun, jika orangnya sudah tidak ada, maka boleh mengangkat wali dari orang-orang terdekat. Dari dari kalangan saudara atau keluarga.
“Kalau tidak ada, (panggil) ulama yang bisa menggantikan kedudukan Wali. Ini kias kemudian disaksikan oleh dua orang. Kalau bisa, dulu yang menjadi saksi pernikahan, kalau tidak bisa pokoknya dua orang yang laki-laki yang adil atau muslim,” kata KH Zahro.
Secara sederhana, nikah siri merupakan pernikahan yang dirahasikan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama. Pernikahan itu biasanya tidak diumumkan pada khalayak dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Uusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Lalu, bagaimana jika pasangan dari pernikahan siri ingin bercerai? Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, mengatakan, cara cerai nikah siri cukup dilakukan oleh seorang wali dan disaksikan dua orang saksi.
Baca Juga:Sedih Pasca Perceraian, Lakukan 3 Hal Ini Agar Bisa Move On
“Ini dikiaskan dengan cerainya nikah bukan siri. Jadi Wali itu sebagai Hakim, kemudian saksi dua,” kata KH Zahro melalui salah satu kajiannya, dikutip Kamis (26/1/2023).
Wali yang menjadi hakim itu bisa wali yang menikahkan dulu. Namun, jika orangnya sudah tidak ada, maka boleh mengangkat wali dari orang-orang terdekat. Dari dari kalangan saudara atau keluarga.
“Kalau tidak ada, (panggil) ulama yang bisa menggantikan kedudukan Wali. Ini kias kemudian disaksikan oleh dua orang. Kalau bisa, dulu yang menjadi saksi pernikahan, kalau tidak bisa pokoknya dua orang yang laki-laki yang adil atau muslim,” kata KH Zahro.