LANGIT7.ID-, Bekasi- -
PT Jasa Raharja akan menyalurkan
santunan bagi korban
kecelakaan tragis yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan kereta jarak jauh
Argo Bromo Anggrek di
Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menjamin seluruh biaya perawatan akan ditanggung asuransi Jasa Raharja, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka sesuai Undang-Undang nomor 33 Tahun 1964.
Baca juga: Korban Tewas Tabrakan Kereta Jadi 15 Orang, 10 Korban Berhasil Teridentifikasi"Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat," kata Awaluddin dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Awaluddin mengatakan bahwa ahli waris
korban meninggal dunia akan menerima total santunan sebesar Rp 90 juta.
Nilai tersebut terdiri dari santunan dasar Rp50 juta dari Jasa Raharja, serta tambahan Rp40 juta yang diberikan oleh Jasaraharja Putera melalui kerja sama dengan
PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Sementara bagi korban luka berhak atas plafon biaya maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja, ditambah Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Untuk mendukung percepatan penanganan medis, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang merawat korban luka.
Berdasarkan laporan terbaru, jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa ini mencapai 15 orang. Dari total tersebut, 10 jenazah masih dalam proses identifikasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca juga: Data Terbaru: 15 Korban Tewas, 88 Luka-luka Akibat Tabrakan Kereta di Bekasi TimurSementara itu, sebanyak 79 korban lainnya mengalami luka-luka dan tengah mendapatkan perawatan intensif di berbagai rumah sakit.
(est)