Jika Ada Al-Qur'an Rusak Bolehkah Dibakar? Begini Pendapat Ulama
Fajar adhitya
Rabu, 01 Februari 2023 - 04:00 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Al-Qur'an sebagai mushaf yang tercetak pada kertas bisa rusak karena penggunaan, termakan usia, atau faktor lain seperti bencana alam. Mushaf kemungkinan besar sobek lalu berceceran sehingga sulit dibaca lagi.
Seorang muslim yang menemukan Al-Qur'an rusak sebaiknya segera dimusnahkan untuk memuliakannya. Hal ini dilakukan agar lembaran Al-Qur'an tidak lebih jauh lagi berada dalam keadaan rusak.
Dilansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat tiga cara menangani Al-Qur'an yang rusak merujuk pendapat Imam As Suyuthi. Melalui karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur'an, As Suyuthi menjelaskan dengan cukup rinci bagaimana menyikapi mushaf Al-Qur'an yang sudah usang.
Baca juga:Tafsir Al Maidah Ayat 8: Larangan Berbuat Tidak Adil karena Kebencian
Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al-Qur'an yang telah rusak. Pertama, adalah dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah itu luntur.
Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al-Qur'an kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Al-Qur'an dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.
Kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur'an adalah metode pembakaran lembaran Al-Qur'an di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.
Seorang muslim yang menemukan Al-Qur'an rusak sebaiknya segera dimusnahkan untuk memuliakannya. Hal ini dilakukan agar lembaran Al-Qur'an tidak lebih jauh lagi berada dalam keadaan rusak.
Dilansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat tiga cara menangani Al-Qur'an yang rusak merujuk pendapat Imam As Suyuthi. Melalui karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur'an, As Suyuthi menjelaskan dengan cukup rinci bagaimana menyikapi mushaf Al-Qur'an yang sudah usang.
Baca juga:Tafsir Al Maidah Ayat 8: Larangan Berbuat Tidak Adil karena Kebencian
Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al-Qur'an yang telah rusak. Pertama, adalah dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah itu luntur.
Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al-Qur'an kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Al-Qur'an dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.
Kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur'an adalah metode pembakaran lembaran Al-Qur'an di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.