LANGIT7.ID, Jakarta - Al-Qur'an sebagai mushaf yang tercetak pada kertas bisa rusak karena penggunaan, termakan usia, atau faktor lain seperti bencana alam. Mushaf kemungkinan besar sobek lalu berceceran sehingga sulit dibaca lagi.
Seorang muslim yang menemukan Al-Qur'an rusak sebaiknya segera dimusnahkan untuk memuliakannya. Hal ini dilakukan agar lembaran
Al-Qur'an tidak lebih jauh lagi berada dalam keadaan rusak.
Dilansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat tiga cara menangani Al-Qur'an yang rusak merujuk pendapat Imam As Suyuthi. Melalui karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur'an, As Suyuthi menjelaskan dengan cukup rinci bagaimana menyikapi mushaf Al-Qur'an yang sudah usang.
Baca juga: Tafsir Al Maidah Ayat 8: Larangan Berbuat Tidak Adil karena Kebencian Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al-Qur'an yang telah rusak. Pertama, adalah dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah itu luntur.
Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al-Qur'an kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Al-Qur'an dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.
Kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur'an adalah metode pembakaran lembaran Al-Qur'an di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.
Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Al-Qur'an yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Penyeragaman tulisan Al-Qur'an ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Al-Qur'an yang dipakai hingga kini.
As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf
Al-Qur'an yang rusak.
Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.
Baca juga: Khutbah Jumat: Langkah Tepat Raih Manfaat Besar dari Alquran Cara yang ketiga adalah menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.
Mereka berpendapat mushaf Al-Qur'an yang sudah rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.
Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.
(sof)