LANGIT7.ID- Seorang lelaki maju ke hadapan Rasulullah SAW dengan semangat membara. Ia ingin berperang, mencari syahid di jalan Allah. Namun, jawaban Nabi justru membuatnya tercekat. “Apakah engkau punya utang?” tanya Rasul. Lelaki itu terdiam. Jawabannya adalah ya.
Dalam pandangan syariat, mati syahid adalah puncak pengorbanan. Namun, dalam sejumlah hadis sahih, Rasul menegaskan, syahid tidak menggugurkan utang. “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali utangnya,” demikian sabda Nabi yang diriwayatkan Muslim dari Abdullah bin Amr (al-Imarah, 1886). Bahkan, dalam riwayat lain, Rasul menegaskan kerasnya persoalan ini: “Jika seseorang terbunuh dalam perang, dihidupkan kembali, lalu terbunuh lagi berkali-kali, namun ia punya tanggungan utang, ia tidak akan masuk surga sebelum melunasi utangnya” (HR Ahmad, Nasa’i, dan Hakim).
Pesan ini jelas: hak manusia (huququl ‘ibad) mendapat prioritas lebih ketat dibanding hak Allah (huququllah). Ulama klasik bahkan menyimpulkan, “Hak Allah dibangun di atas toleransi, sedangkan hak manusia dibangun di atas ketelitian.” Yusuf al-Qardhawi menggarisbawahi hal ini dalam bukunya Fiqh Prioritas: Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah (Robbani Press, 1996). Menurutnya, bila terjadi benturan antara ibadah yang terkait hak Allah—seperti haji—dengan kewajiban membayar utang yang menyangkut hak manusia, maka kewajiban sosial harus didahulukan.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah Syariat yang Memihak Keadilan SosialLogika ini sederhana namun sering diabaikan. Orang rela berutang untuk berangkat haji, padahal syarat istitha‘ah (mampu) jelas disebutkan dalam Al-Qur’an. Bahkan, sebagian mencari cara agar tetap bisa menunaikan haji meski menyisakan beban finansial bagi ahli waris. “Orang Islam yang mempunyai utang tidak boleh mendahulukan ibadah haji sampai dia membayar utangnya,” tulis Qardhawi, kecuali jika si pemberi pinjaman merelakan atau memberi tenggang waktu.
Teguran keras Nabi terhadap utang bahkan dikaitkan dengan jihad. Dalam hadis sahih, Rasul menolak menshalatkan jenazah seorang pejuang karena ia terbukti mengambil harta rampasan sebelum dibagi. Nilainya? Hanya selembar kain. “Dia akan masuk neraka,” kata Nabi ketika mendengar laporan bahwa seorang prajurit mengambil baju panjang dari harta ghanimah (HR Bukhari). Dalam peristiwa lain, seorang yang gugur di Khaibar disangka syahid, tetapi Rasul berkata, “Sekali-kali tidak, aku melihatnya di neraka karena mengambil barang rampasan yang kecil.” (HR Muslim dari Ibn Abbas).
Mengapa Utang Lebih Berat dari Darah?Mengapa agama begitu keras terhadap pelanggaran hak manusia, bahkan di tengah peperangan? Karena prinsip keadilan sosial menjadi pondasi hukum Islam. “Barang siapa berani mengambil yang kecil, maka ia akan berani mengambil yang besar,” tulis Qardhawi. Dalam perspektif moral, pelanggaran hak individu merusak kepercayaan sosial. Dan bagi agama, kerusakan ini lebih dahsyat dibanding pengabaian ritual yang hanya menyangkut relasi personal dengan Tuhan.
Baca juga: Zina dan Rajam: Fikih Klasik dalam Sorotan Hukum Modern Indonesia Pelajaran ini mestinya relevan bagi umat di era modern. Di satu sisi, kesalehan simbolik—seperti keberangkatan haji berkali-kali—masih diagungkan. Namun, di sisi lain, praktik merampas hak orang lain, korupsi, hingga penggelapan harta publik seakan dipandang dosa kecil. Padahal, dalam timbangan syariat, utang yang tidak dibayar, apalagi pengkhianatan terhadap amanah publik, bisa menyeret seseorang ke neraka meski ia gugur di medan perang.
Kaidah prioritas ini sederhana: hak manusia lebih dahulu ditunaikan ketimbang hak Allah. Sebab Allah Maha Pengampun, sedangkan manusia menuntut haknya di dunia maupun akhirat. Jika ingin selamat, lunasi utang sebelum mengejar pahala haji.
(mif)