LANGIT7.ID-Jakarta; Upaya menghadirkan Al-Qur’an yang lebih dekat dengan masyarakat lokal terus dilakukan Kementerian Agama. Kali ini, giliran bahasa Betawi yang mendapatkan perhatian, setelah Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) menggelar pembahasan validasi terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa khas masyarakat Jakarta tersebut.
Program penerjemahan ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir, yang bertujuan menjembatani masyarakat daerah dengan kitab suci. Dengan adanya terjemahan, umat lebih mudah memahami isi Al-Qur’an sekaligus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala PBAL2K, Muchamad Sidik Sisdiyanto, menyampaikan bahwa penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi telah dimulai sejak tahun 2024. Tahun ini, hasilnya memasuki tahap penting berupa validasi. Ia menekankan bahwa kerja keras tim penerjemah maupun tim validasi patut diapresiasi karena berhasil menghadirkan karya yang bernilai bagi masyarakat Betawi.
“Al-Qur'an terjemahan bahasa Betawi menjadi jembatan antara teks suci dan pengalaman hidup masyarakat, serta merupakan wujud nyata dari literasi keagamaan yang inklusif, transformatif dan menghormati keberagaman,” ujarnya dikutip dari situs Kemenag, Rabu (1/10/2025).
Menurut Sidik, kehadiran terjemahan ini bisa menjadi pintu masuk bagi generasi muda Betawi untuk lebih dekat dengan kitab suci. Lebih luas lagi, Al-Qur’an terjemahan bahasa Betawi akan menjadi bagian dari kekayaan budaya lokal sekaligus memperkuat khazanah Islam Nusantara. Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian agar terjemahan yang dihasilkan tidak menyimpang dari makna asli.
“Proses validasi yang kita lakukan hari untuk memastikan bahwa setiap kata, ungkapan dan makna benar-benar mencerminkan pesan Ilahi sekaligus menghormati kekayaan bahasa betawi, sehingga terbebas dari kesalahan baik yang bersifat teknis maupun substantif,” jelasnya.
Sidik menambahkan, hingga saat ini Kementerian Agama telah berhasil menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam 30 bahasa daerah, dengan 10 di antaranya sudah tersedia dalam bentuk digital.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Validasi, Ahmad Yani, menuturkan bahwa penyusunan terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Betawi melalui tiga tahap. Dimulai dari pra penerjemahan, kemudian penerjemahan inti, hingga pasca penerjemahan. “Semua proses penerjemahan Al-Qur'an bahasa Betawi dilakukan dengan teliti dan penuh dengan kehati-hatian,” tegasnya.
Kegiatan validasi ini turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Lembaga Kebudayaan Betawi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Badan Kontak Majelis Taklim. Dari unsur internal Kementerian Agama, hadir perwakilan PBAL2K, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, serta Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
(lam)