Utang Piutang dalam Islam, Boleh Asal Tak Main-main
Mahmuda attar hussein
Sabtu, 04 Februari 2023 - 09:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Utang piutang atau pinjam meminjamkan uang diperbolehkan dalam Islam. Namun dengan syarat antara orang yang terlibat tak boleh saling main-main.
Penceramah Buya Yahya mengatakan, Islam adalah agama yang indah yang juga memperbolehkan kaumnya terlibat dalam utang piutang. Seseorang yang boleh berutang adalah mereka yang tengah berada dalam keadaan darurat. Seperti ekonomi, kesehatan, dan hal lainnya.
"Jangan main-main dalam utang piutang. Dilarang bila seseorang punya uang tapi dia tidak segera membayarkan utangnya, malah beli sesuatu yang tak berguna," kata Buya Yahya dalam penggalan kajiannya, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga:Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat
Menurut Buya Yahya, urusan utang piutang harus segera diselesaikan. Artinya, harus ada niat dari orang yang berutang untuk melunasinya. "Jaga keselamatan diri Anda dari kelalaian bayar utang," ujarnya.
Selain itu, Buya Yahya juga menyebutkan, walaupun berutang diperbolehkan dalam kondisi darurat, bukan berarti menjadikan lemahnya iman seseorang. Keadaan darurat ini tidak melulu menjadikan alasan bagi orang untuk gampang berutang.
"Darurat ini harus dibatasi, jangan sedikit-sedikit hidup dianggap darurat. Hidup harus punya prinsip," ucap Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah itu.
Penceramah Buya Yahya mengatakan, Islam adalah agama yang indah yang juga memperbolehkan kaumnya terlibat dalam utang piutang. Seseorang yang boleh berutang adalah mereka yang tengah berada dalam keadaan darurat. Seperti ekonomi, kesehatan, dan hal lainnya.
"Jangan main-main dalam utang piutang. Dilarang bila seseorang punya uang tapi dia tidak segera membayarkan utangnya, malah beli sesuatu yang tak berguna," kata Buya Yahya dalam penggalan kajiannya, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga:Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat
Menurut Buya Yahya, urusan utang piutang harus segera diselesaikan. Artinya, harus ada niat dari orang yang berutang untuk melunasinya. "Jaga keselamatan diri Anda dari kelalaian bayar utang," ujarnya.
Selain itu, Buya Yahya juga menyebutkan, walaupun berutang diperbolehkan dalam kondisi darurat, bukan berarti menjadikan lemahnya iman seseorang. Keadaan darurat ini tidak melulu menjadikan alasan bagi orang untuk gampang berutang.
"Darurat ini harus dibatasi, jangan sedikit-sedikit hidup dianggap darurat. Hidup harus punya prinsip," ucap Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah itu.