Pinjam dulu seratus menjadi salah satu narasi yang sering digunakan kreator konten di media sosial. Konten tersebut untuk menyindir orang-orang yang suka berhutang
Pinjam dulu seratus menjadi konten viral di media sosial. Banyak kreator membuat konten demikian untuk menyindir orang yang meminjam uang namun lama tak dikembalikan
Seorang berutang wajib melunasi urusan tersebut di dunia, jangan sampai malah dituntut di akhirat kelak. Islam sudah mengatur perkara tersebut sebaik mungkin.
Rasulullah SAW telah memberi peringatan akan bahaya utang dalam sabdanya. Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW senantiasa berdoa kepada Allah SAW dan memohon perlindungan agar tidak terlilit utang.
Ada nasihat yang perlu dipahami umat Islam sebelum berutang, apalagi hanya karena masalah gaya hidup. Sebab hal itu menjadi salah satu penyebab kehancuran.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Yahya Zainul Ma'arif mengatakan salah satu adabnya adalah mencatat uang yang dipinjam, hitam di atas putih.
Ada cara melunasi utang bila hilang kontak dengan kreditur. Seorang muslim berkewajiban melunasi utang piutang, bahkan bisa disampaikan ke ahli warisnya.
Pinjol ilegal berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal menggunakan berbagai macam cara untuk menagih, termasuk dengan cara menyebarkan aib nasabah yang berhutang.
Berutang tentunya dibolehkan dalam Islam, namun kedua belah pihak harus memahami kondisi antara satu sama lain, sehingga bisa saja pemberi piutang merelakan piutangnya tidak dibayar karena ikhlas dan ridha atas apa yang ia pinjamkan.