LANGIT7.ID - , Jakarta - Apakah Anda termasuk orang yang menunda-nunda dalam membayar hutang? Jika iya, berarti Anda termasuk orang-orang yang zalim.
Sebab menunda untuk membayar hutang padahal mampu, sama saja menunda hak orang lain dan termasuk perbuatan yang zalim dalam Islam. Seperti hadits nabi berikut ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ
Mathlul ghoniyyi dzulmun
Artinya: "Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman" (HR. Bukhari & Muslim).
Baca juga: Bagaimana Kewajiban Pemilik Usaha terhadap Karyawannya dalam Alquran?Hal ini berlaku juga bagi perusahaan atau pengusaha yang harus membayar upah gaji karyawannya. Membayar upah yang menjadi hak orang lain, hendaknya jangan ditunda dengan sengaja. Menurut para ulama menunda bayar hutang dan upah karyawan termasuk dalam keharaman bagi yang mampu.
Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Umar, dikatakan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه إبن ماجة والطبراني)
Artinya: Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).
Merujuk kepada hadits ini, dalam mafhum aulawi (logika maksimal), menunda saja menjadi sesuatu yang tidak dianjurkan terlebih dengan sengaja tidak mau membayarnya. Maka termasuk kezaliman yang lebih besar dari hanya menunda.
Tidak hanya bagi perusahaan dan pengusaha, bagi pekerja pun yang sudah menerima upah lalu tidak segera menunaikan kewajibannya untuk menafkahi istri dan anaknya maka termasuk dalam bentuk kezaliman dan pantas mendapatkan hukuman.
Seperti dalam hadits berikut ini:
ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, hasan).
Baca juga: Makna Kematian dan Kewajiban Memperlakukan Jenazah Keluarga dalam IslamMerujuk pada isi dalam hadits ini, menunda kewajiban yang menjadi hak orang lain termasuk yang dibenci dalam Islam dan akan ada hukumannya kelak, baik diberikan di dunia atau di akhirat nanti.
(est)