Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 11 Juli 2026
home lifestyle muslim detail berita

Jangan Tunda Hak Orang Lain Jika Tak Ingin Disebut Zalim

muhammad rifai akif Selasa, 16 November 2021 - 09:02 WIB
Jangan Tunda Hak Orang Lain Jika Tak Ingin Disebut Zalim
Ilustrasi menunda hak orang lain. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Apakah Anda termasuk orang yang menunda-nunda dalam membayar hutang? Jika iya, berarti Anda termasuk orang-orang yang zalim.

Sebab menunda untuk membayar hutang padahal mampu, sama saja menunda hak orang lain dan termasuk perbuatan yang zalim dalam Islam. Seperti hadits nabi berikut ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ
Mathlul ghoniyyi dzulmun

Artinya: "Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman" (HR. Bukhari & Muslim).

Baca juga: Bagaimana Kewajiban Pemilik Usaha terhadap Karyawannya dalam Alquran?

Hal ini berlaku juga bagi perusahaan atau pengusaha yang harus membayar upah gaji karyawannya. Membayar upah yang menjadi hak orang lain, hendaknya jangan ditunda dengan sengaja. Menurut para ulama menunda bayar hutang dan upah karyawan termasuk dalam keharaman bagi yang mampu.

Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Umar, dikatakan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه إبن ماجة والطبراني)

Artinya: Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).

Merujuk kepada hadits ini, dalam mafhum aulawi (logika maksimal), menunda saja menjadi sesuatu yang tidak dianjurkan terlebih dengan sengaja tidak mau membayarnya. Maka termasuk kezaliman yang lebih besar dari hanya menunda.

Tidak hanya bagi perusahaan dan pengusaha, bagi pekerja pun yang sudah menerima upah lalu tidak segera menunaikan kewajibannya untuk menafkahi istri dan anaknya maka termasuk dalam bentuk kezaliman dan pantas mendapatkan hukuman.

Seperti dalam hadits berikut ini:

ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, hasan).

Baca juga: Makna Kematian dan Kewajiban Memperlakukan Jenazah Keluarga dalam Islam

Merujuk pada isi dalam hadits ini, menunda kewajiban yang menjadi hak orang lain termasuk yang dibenci dalam Islam dan akan ada hukumannya kelak, baik diberikan di dunia atau di akhirat nanti.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 11 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan