Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 28 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Bagaimana Kewajiban Pemilik Usaha terhadap Karyawannya dalam Alquran?

ahmad zuhdi Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:35 WIB
Bagaimana Kewajiban Pemilik Usaha terhadap Karyawannya dalam Alquran?
Ilustrasi pemilik usaha memberikan upah kepada karyawannya. (Foto: Langit7.ID/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - - Salah satu kewajiban pemilik usaha terhadap karyawannya adalah memberikan gaji. Struktur skala gaji bisa bervariasi sesuai dengan masa kerja, performa kinerja, dan hasil kerja (output)-nya.

Dalam istilah undang-undang tidak dikenal istilah gaji, melainkan upah. Contohnya definisi upah UU 13/2003 pasal 1 butir 30, UU 13/2003 pasal 94 menyebut Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral dan semacamnya yang akan memberikan implikasi pada ketaatan UU dan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Prof Abdul Mu’ti: Digitalisasi Membawa Dampak Positif jika Dihadapi dengan Bijak

Dalam koridor syariah, istilah upah, gaji, tunjangan atau imbalan dicantumkan dalam surat Al-Kahfi, ayat 77.

فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَيَآ أَهْلَ قَرْيَةٍ ٱسْتَطْعَمَآ أَهْلَهَا فَأَبَوْا۟ أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُۥ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِاأَجْرًا

Latin: Fanṭalaqā, ḥattā iżā atayā ahla qaryatinistaṭ'amā ahlahā fa abau ay yuḍayyifụhumā fa wajadā fīhā jidāray yurīdu ay yangqaḍḍa fa aqāmah, qāla lau syi`ta lattakhażta 'alaihi ajrā.

Arti: Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu".

Menurut pakar SDM-Human Capital Syariah, Dr Saifuddin Bachrun, dari ayat tersebut masalah hubungan kerja dan upah sudah ada sejak zaman Nabi Musa alaihissalam. Atau mungkin sebelum Nabi Musa bentuk hubungan kerja masih pada taraf pekerjaan jasa, sebagaimana dalam kisah Nabi Musa dan putri Nabi Syuaib alaihissalam yang kelak wanita itu menjadi pendamping hidup beliau.

Wanita itu berkata: "Sesungguhnya ayahku mengundangmu untuk memberi balasan sebagai imbalan atas kebaikanmu memberi minum ternak-ternak kami." (QS. Al-Qashash: 25).

Zaman Rasululah, bentuk perniagaan berupa perdagangan lintas negara. Berdagang ke Syam (ke utara) di musim panas dan ke Yaman (selatan) waktu musim dingin. Pekerjaan pertanian. Bercocok tanam bidang pertanian seperti kebun kurma, kebun jeruk, kebun buah tin, kebun zaitun, dan anggur.

Sebagaimana Ibnu Umar meriwayatkan, "Nabi memperkerjakan orang untuk menggarap tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk gaji para pekerja.” (HR Bukhari nomor 2165).

Baca juga: Manba’ul Ulum Cirebon, Pesantren yang Padukan Metode Pendidikan Salaf dan Modern

Dibidang peternakan, jasa menggembala dan memerah susu dari unta atau domba/ kambing, Nabi bersabda: “Tidaklah Allah mengutus para Nabi, melainkan sebelumnya Nabi itu menjadi seorang penggembala kambing. Aku juga pernah jadi penggembala kambing kepunyaan orang Mekkah dengan imbalan 1/10 dinar.” (HR Bukhari nomor 2143 dan Sunan Ibnu Majah nomor 2149 dari Abu Hurairah.

Jadi untuk manufaktur atau proses menjadikan barang pertanian atau peternakan menjadi barang lain yang memiliki nilai tambah belum dapat ditelusuri walaupun sudah ada tukang pandai besi untuk membuat alat-alat pertanian dan alat perang, penjahit, tukang sepatu yang semuanya masih belum dalam bentuk “pabrik”.

Suwaid bin Qais berkata, Aku dan Makhrafah Al Abdi pernah mendatangkan pakaian dari Hajar, lalu Nabi mendatangi kami menawar beberapa celana panjang. Ketika itu aku punya tukang timbang yang aku gaji. Maka Nabi mengatakan kepada penimbang itu: “Timbang dan lebihkanlah.” HR Imam Tirmidzi nomor 1305. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahihul Jami nomor 3574.

Berkata Imam al-Khatthabi (wafat 388 H) seorang faqih-muhaddits: “Di dalam hadits ini ada petunjuk bolehnya menggaji tukang timbang dan tukang takar. Di sini ada dua makna, yaitu gajinya para distributor dan gajinya tukang hitung (akunting), Kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud (Juz 7:319).

Demikianlah basis yang diletakan Rasulullah dan para Nabi terdahulu dalam memperlakukan karyawannya tatkala bekerja, yaitu memberikan upah atau gaji atas pekerjaan yang sudah dia lakukan. Masing-masing orang berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia usahakan. (Dikutip dari berbagai sumber).

Baca juga: Antisipasi Bencana, DPR Buka Bimbingan SAR untuk Santri di Balikpapan

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 28 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)