home global news

Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 - 15:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (foto:Antara)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pun memvonis Sambo dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan hakim, dalih pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua.

Hakim juga menyatakan, motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Itu karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Ada juga unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Selain itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo. Salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.
(jqf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ferdy sambo hukuman mati
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya