TB Hasanuddin Minta TNI Tak Gegabah Selamatkan Pilot Susi Air
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:05 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bertindak gegabah dalam upaya penyelamatan Pilot Susi Air, Philips Mark Marthens. Pasukan TNI diarahkan untuk mencari Kapten Philips yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut TB Hasanuddin, saat ini yang sepenuhnya berwenang untuk mencari pilot tersebut adalah kepolisian. Sehingga, TNI hanya bisa menunggu perintah dari Polri jika dibutuhkan untuk membantu mereka.
"Sekarang kalau soal ini, ya tanyakan ke Kapolri lah gimana pilot itu. Kan tanggung jawabnya dia," kata Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:DPR Dukung Langkah KSAD Kirim Pasukan ke Papua Cari Pilot Susi Air
TB Hasanuddin menuturkan, aturan menjamin keamanan di Papua berada di tangan Kepolisian. Meski begitu, TB menilai bahwa kepolisian masih butuh penguatan dari personel TNI.
"TNI jangan sembarangan melakukan operasi selama belum ada Perpres. Sampai saat ini tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum TNI untuk bisa melakukan operasi di Papua," ujar TB.
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden (perpres). Perpres dibutuhkan agar TNI bisa segera bertindak di Papua.
Menurut TB Hasanuddin, saat ini yang sepenuhnya berwenang untuk mencari pilot tersebut adalah kepolisian. Sehingga, TNI hanya bisa menunggu perintah dari Polri jika dibutuhkan untuk membantu mereka.
"Sekarang kalau soal ini, ya tanyakan ke Kapolri lah gimana pilot itu. Kan tanggung jawabnya dia," kata Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:DPR Dukung Langkah KSAD Kirim Pasukan ke Papua Cari Pilot Susi Air
TB Hasanuddin menuturkan, aturan menjamin keamanan di Papua berada di tangan Kepolisian. Meski begitu, TB menilai bahwa kepolisian masih butuh penguatan dari personel TNI.
"TNI jangan sembarangan melakukan operasi selama belum ada Perpres. Sampai saat ini tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum TNI untuk bisa melakukan operasi di Papua," ujar TB.
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden (perpres). Perpres dibutuhkan agar TNI bisa segera bertindak di Papua.