home wirausaha syariah

Sistem Perdagangan Berubah, Pemerintah Harus Antisipasi Penerapan UU E-Commerce

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:10 WIB
Ilustrasi sistem perdagangan dengan teknologi digital. Foto: Langit7/Istock
Kalangan DPR meminta pemerintah untuk segera melakukan upaya antisipasi terhadap ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut RUU tentang PMSE dengan melakukan penyesuaian ke depan, mulai dari regulasi hingga institusi apabila RUU ini telah diundangkan.

Penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan seluruh perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, block chain, dan financial technology (fintech) agar mendapatkan keuntungan yang maksimal dari perdagangan ini.

Baca juga:Bahas RUU PMSE, DPR Minta Pemerintah Bina dan Buka Akses UMKM

Selain itu, pemahaman yang komprehensif tentang revolusi industri 4.0 juga sangat diperlukan, sehingga berbagai rencana perubahan terhadap regulasi dan institusi nantinya benar-benar tepat guna.

“Sehingga upaya kita nantinya dapat berjalan sistematis dan terintegrasi sesuai perubahan iptek yang mengubah sistem perdagangan dan perekonomian dengan demikian cepat,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty, seperti dilansir di laman resmi DPR, Kamis (26/08).

Baca juga:RUU PMSE Menuju Pasar Bisnis ASEAN, DPR: Harus Maksimalkan UMKM Indonesia

Menurut Evita, pemerintah harus cepat tanggap terhadap segala pembaruan ini. RUU yang mengatur tentang e-commerce ini akan menjadi tonggak baru perubahan positif terhadap pemanfaatan teknologi di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sistem perdagangan pemerintah antisipasi uu e-commerce ekonomi ummat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya