LANGIT7.ID, Jakarta - Sembilan fraksi yang ada di Komisi VI, DPR RI melanjutkan pembahasan lanjutan tingkat pertama Asean Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang sering disebut PMSE. Komisi VI melalui persetujuan melanjutkan pembahasan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas Selasa (24/8/2021) hari ini.
Ada berbagai isu yang menjadi sorotan Komisi VI DPR dalam PMSE ini. Seperti kesigapan pemerintah untuk menyiapkan akses terhadap UMKM agar dapat menembus pasar Asean. DPR berharap, nantinya tidak ada UMKM yang terkendala atau mengalami kesulitan dalam melakukan ekspor ke negara-negara Asean.
“Kami meminta pemerintah untuk lebih aktif mendorong umkm agar mau memasarkan produk lebih banyak lagi lewat e-commerce karena potensinya yang besar dan terintegrasi,” ungkap Anggota Komisi VI Nasim Khan, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (24/08).
Baca juga: RUU PMSE Menuju Pasar Bisnis ASEAN, DPR: Harus Maksimalkan UMKM IndonesiaNasim sendiri menganggap RUU ini sebagai momentum peluang yang positif bagi perluasan pasar pasar UMKM dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menaikkelaskan UMKM.
Untuk itu, politisi dapil Jawa Timur III tersebut meminta pemerintah dapat terus melakukan pembinaan, sehingga peluang terbukanya pasar lebih luas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Saat ini berdasarkan data di Kemenkop UKM, ada 65 juta unit UMKM yang tersebar di Indonesia. Ternyata hingga kuartal II 2021 jumlah UMKM yang sudah memasuki ekosistem digital baru 4,8 juta unit usaha, sangat jauh dari jumlah keseluruhan tadi. Kami menghendaki untuk terus dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina juga menyambut baik dari adanya RUU Asean Agreement mengenai PMSE ini. Namun, ia menghendaki pemerintah dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri dan sentuhan produk asing melalui e-commerce dengan cara membuat regulasi tambahan.
“Pemerintah harus menciptakan regulasi untuk membatasi praktik perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui e-commerce. Adanya persetujuan ini, saya yakin pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku-pelaku usaha dalam negeri,” jelas politisi asal Sumatera Barat II tersebut.
Baca juga: Program DTS, Ciptakan SDM Unggul di Bidang Teknologi DigitalDengan adanya RUU ini, Nevi juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran dalam mengembangkan produk dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut dipandang perlu, mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam e-commerce dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat.
“Adanya perjanjian ini maka pemerintah harus membuat regulasi mengenai standardisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah indonesia, termasuk di dalamnya penerapan aturan sertifikat halal terutama untuk makanan dan obat sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen di Indonesia yang sebagian besar beragama Islam,” tandas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
(zul)