Punya Kekayaan Setara Harta Rafael Triambodo, Zakat Maalnya Capai Rp1 Miliar
Fajar adhitya
Sabtu, 25 Februari 2023 - 14:20 WIB
Ilustrasi zakat harta. Foto: LANGIT7/iStock
Harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio terseret kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor.
Harta Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu tercatat Rp56,10 miliar.
Data kekayaan Trisambodo tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 2021. Angka ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mencapai Rp58.048.779.283.
Baca juga: Problematika Zakat Harta Kontemporer
Apabila Trisambodo beragama Islam maka ia wajib mengeluarkan zakat maal atas simpanan harta kekayaannya. Namun, bila Rafael nonmuslim, maka ia tidak wajib menunaikan zakat maal.
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sebesar 2,5 persen dari total simpanan harta kekayaan. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Harta Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II itu tercatat Rp56,10 miliar.
Data kekayaan Trisambodo tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 2021. Angka ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mencapai Rp58.048.779.283.
Baca juga: Problematika Zakat Harta Kontemporer
Apabila Trisambodo beragama Islam maka ia wajib mengeluarkan zakat maal atas simpanan harta kekayaannya. Namun, bila Rafael nonmuslim, maka ia tidak wajib menunaikan zakat maal.
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sebesar 2,5 persen dari total simpanan harta kekayaan. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.