Korlantas Polri: SIM Motor Listrik Masih Disamakan dengan SIM C
Andi Muhammad
Kamis, 02 Maret 2023 - 22:50 WIB
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Korlantas Polri memastikan kendaraan listrik jenis roda dua bakal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tersendiri. Namun, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas mengatakan, masing-masing jenis SIM roda dua dibedakan berdasarkan centimeter cubic (cc). Khusus untuk motor listrik berdasarkan kapasitas baterai.
"Jadi perbandingannya tidak sama, mesin kubikasi itu kan tentang daya motor seberapa kencang motor itu. Kalau listrik ini (motor) cuma kapasitas baterainya. Seberapa jauh dia bisa berjalan," kata Iptu Rifta kepada Langit7.id di Korlantas Porli Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga:Jokowi Sebut Insentif Kendaraan Listrik Tetap Diberikan, Prioritas Roda Dua
Iptu Rifta mengungkapkan, berdasarkan pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, SIM C kendaraan roda dua dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. SIM C diperuntukkan bagi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan SIM C1 kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Sementara SIM C2 kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Meski demikian, Iptu Rifta mengatakan, penerapan SIM motor listrikuntuk sementara ini masih disamakan dengan kendaraan roda dua lainnya. Adapun SIM motor listrik masih dalam proses pengukuran daya tempuh berdasarkan kapasitas baterai.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas mengatakan, masing-masing jenis SIM roda dua dibedakan berdasarkan centimeter cubic (cc). Khusus untuk motor listrik berdasarkan kapasitas baterai.
"Jadi perbandingannya tidak sama, mesin kubikasi itu kan tentang daya motor seberapa kencang motor itu. Kalau listrik ini (motor) cuma kapasitas baterainya. Seberapa jauh dia bisa berjalan," kata Iptu Rifta kepada Langit7.id di Korlantas Porli Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga:Jokowi Sebut Insentif Kendaraan Listrik Tetap Diberikan, Prioritas Roda Dua
Iptu Rifta mengungkapkan, berdasarkan pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, SIM C kendaraan roda dua dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. SIM C diperuntukkan bagi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan SIM C1 kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Sementara SIM C2 kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Meski demikian, Iptu Rifta mengatakan, penerapan SIM motor listrikuntuk sementara ini masih disamakan dengan kendaraan roda dua lainnya. Adapun SIM motor listrik masih dalam proses pengukuran daya tempuh berdasarkan kapasitas baterai.