LANGIT7.ID, Jakarta -
Korlantas Polri memastikan kendaraan listrik jenis roda dua bakal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tersendiri. Namun, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas mengatakan, masing-masing jenis
SIM roda dua dibedakan berdasarkan
centimeter cubic (cc). Khusus untuk motor listrik berdasarkan kapasitas baterai.
"Jadi perbandingannya tidak sama, mesin kubikasi itu kan tentang daya motor seberapa kencang motor itu. Kalau listrik ini (motor) cuma kapasitas baterainya. Seberapa jauh dia bisa berjalan," kata Iptu Rifta kepada
Langit7.id di Korlantas Porli Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Jokowi Sebut Insentif Kendaraan Listrik Tetap Diberikan, Prioritas Roda DuaIptu Rifta mengungkapkan, berdasarkan pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, SIM C kendaraan roda dua dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. SIM C diperuntukkan bagi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan SIM C1 kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Sementara SIM C2 kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Meski demikian, Iptu Rifta mengatakan, penerapan SIM
motor listrik untuk sementara ini masih disamakan dengan kendaraan roda dua lainnya. Adapun SIM motor listrik masih dalam proses pengukuran daya tempuh berdasarkan kapasitas baterai.
"Waktu itu pernah ada datang dari ikatan kendaraan listrik, yang disampaikan bahwa kendaraan listrik hanya sebatas baterai. Untuk menentukan pengukuran belum ada," ujar Iptu Rifta.
Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Kendaraan Listrik untuk UMKMLebih lanjut, Iptu Rifta menuturkan tak menutup kemungkinan adanya perbedaan SIM kendaraan roda dua berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik. Rencanaya kategori SIM motor listrik akan dikategorikan berdasarkan kapasitas daya listrik dalam baterai motor.
"Kita tidak tahu porsinya berapa beda dengan kendaraan konvensional. Untuk saat ini masih sambil menunggu hitungan," tuturnya.
Motor Listrik Ramah LingkunganMotor listrik kini sudah tampak mengisi setiap ruas jalan Ibu Kota Jakarta. Motor dengan tenaga utama listrik ini dikenal ramah lingkungan lantaran tidak mencemari lingkungan karena tidak berbasis bahan bakar fosil.
Dengan masyarakat menggunakan motor listrik, tentu akan sangat membantu mengurangi efek global warming atau pemanasan global. Pemanasan ini disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak bumi dan batu bara yang dapat melepaskan gas karbon dioksida (CO2).
Maka dari itu, hadirnya motor bertenaga listrik ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari pemanasan global. Terlebih, inovasi di sektor transportasi yang saat ini telah dikembangkan adalah kendaraan berbasis listrik.
Baca Juga:
Aturan Subsidi 7 Juta Motor Listrik Diumumkan Awal Februari 2023
Selain Bakal Disubsidi, Kendaraan Listrik Juga Bebas Pajak Tahunan(gar)