Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

Korlantas Polri: SIM Motor Listrik Masih Disamakan dengan SIM C

Andi Muhammad Kamis, 02 Maret 2023 - 22:50 WIB
Korlantas Polri: SIM Motor Listrik Masih Disamakan dengan SIM C
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Korlantas Polri memastikan kendaraan listrik jenis roda dua bakal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tersendiri. Namun, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas mengatakan, masing-masing jenis SIM roda dua dibedakan berdasarkan centimeter cubic (cc). Khusus untuk motor listrik berdasarkan kapasitas baterai.

"Jadi perbandingannya tidak sama, mesin kubikasi itu kan tentang daya motor seberapa kencang motor itu. Kalau listrik ini (motor) cuma kapasitas baterainya. Seberapa jauh dia bisa berjalan," kata Iptu Rifta kepada Langit7.id di Korlantas Porli Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Sebut Insentif Kendaraan Listrik Tetap Diberikan, Prioritas Roda Dua

Iptu Rifta mengungkapkan, berdasarkan pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, SIM C kendaraan roda dua dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. SIM C diperuntukkan bagi kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sedangkan SIM C1 kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik. Sementara SIM C2 kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Meski demikian, Iptu Rifta mengatakan, penerapan SIM motor listrik untuk sementara ini masih disamakan dengan kendaraan roda dua lainnya. Adapun SIM motor listrik masih dalam proses pengukuran daya tempuh berdasarkan kapasitas baterai.

"Waktu itu pernah ada datang dari ikatan kendaraan listrik, yang disampaikan bahwa kendaraan listrik hanya sebatas baterai. Untuk menentukan pengukuran belum ada," ujar Iptu Rifta.

Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Kendaraan Listrik untuk UMKM

Lebih lanjut, Iptu Rifta menuturkan tak menutup kemungkinan adanya perbedaan SIM kendaraan roda dua berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik. Rencanaya kategori SIM motor listrik akan dikategorikan berdasarkan kapasitas daya listrik dalam baterai motor.

"Kita tidak tahu porsinya berapa beda dengan kendaraan konvensional. Untuk saat ini masih sambil menunggu hitungan," tuturnya.

Motor Listrik Ramah Lingkungan

Motor listrik kini sudah tampak mengisi setiap ruas jalan Ibu Kota Jakarta. Motor dengan tenaga utama listrik ini dikenal ramah lingkungan lantaran tidak mencemari lingkungan karena tidak berbasis bahan bakar fosil.

Dengan masyarakat menggunakan motor listrik, tentu akan sangat membantu mengurangi efek global warming atau pemanasan global. Pemanasan ini disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak bumi dan batu bara yang dapat melepaskan gas karbon dioksida (CO2).

Maka dari itu, hadirnya motor bertenaga listrik ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari pemanasan global. Terlebih, inovasi di sektor transportasi yang saat ini telah dikembangkan adalah kendaraan berbasis listrik.

Baca Juga:

Aturan Subsidi 7 Juta Motor Listrik Diumumkan Awal Februari 2023

Selain Bakal Disubsidi, Kendaraan Listrik Juga Bebas Pajak Tahunan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan