Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Selain Bakal Disubsidi, Kendaraan Listrik Juga Bebas Pajak Tahunan

ummu hani Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:00 WIB
Selain Bakal Disubsidi, Kendaraan Listrik Juga Bebas Pajak Tahunan
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah menerapkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mobil Listrik pada 2024

Diketahui, komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.

“Selain itu, untuk mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan,” tulis Ditjen Kementerian Keuangan di akun Instagramnya @ditjenpk, dikutip LANGIT7.ID, Sabtu (21/1/2023).

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, kendaraan berbasis energi terbarukan bisa mendapat keringanan pajak.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3, ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Di antaranya adalah:

Baca juga: Soal Subsidi Kendaraan Listrik, Legislator Sebut Pemerintah Tidak Adil

a. Kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)