LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah menerapkan
kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mobil Listrik pada 2024Diketahui, komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
“Selain itu, untuk mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan,” tulis Ditjen Kementerian Keuangan di akun Instagramnya @ditjenpk, dikutip LANGIT7.ID, Sabtu (21/1/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, kendaraan berbasis energi terbarukan bisa mendapat keringanan pajak.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3, ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Di antaranya adalah:
Baca juga: Soal Subsidi Kendaraan Listrik, Legislator Sebut Pemerintah Tidak Adila. Kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
(est)