home global news

Jauhi Narkoba, Tak Ada Manfaat yang Bisa Dibanggakan

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:44 WIB
Ilustrasi stop penggunaan dan pengonsumsian zat-zat adiktif. Foto: Langit7.id/iStock
Hukum mengonsumsi narkoba jenis apapun yang membuat kehilangan akal atau kesadaran adalah haram. Dalam Islam, hukum dan sanksi pengguna narkoba sama seperti pemabuk minuman keras atau khamer.

Hal tersebut ditegaskan Founder Al-Fahmu Institute Ustaz Fahmi Salim. Menurutnya, narkoba memiliki sifat sama dengan minuman beralkohol. Bahkan, kata dia, narkoba memiliki efek jauh lebih besar dari minuman memabukkan. Mengonsumsi narkoba dapat dipastikan akan menghilangkan akal, sehingga seseorang berada dalam kondisi tidak sadar atau bahkan tidak menyadari yang terjadi di sekelilingnya.

"Hukum narkoba sama dengan minuman keras, bahkan mungkin dampak dari narkoba jauh lebih berbahaya dari minuman keras. Cuma karena dia dikiaskan. Jadi kiasnya itu kias aula. Jadi, analogika yang lebih proposional dan lebih tinggi daripada hukum khamer, jadi jelas haramnya," kata Fahmi Salim kepada LANGIT7.ID, Kamis (8/7/2021).

Pria Lulusan Al Azhar Kairo, Mesir itu menjelaskan, dalam hukum Islam, peminum khamer yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atau digrebek akan dicambuk sebanyak 80 kali. Hukuman tersebut dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku. Pemakai narkoba juga demikian. Dia akan dicambuk jika ketahuan.

Berdasarkan hal itu, maka hukum menjauhi narkoba sama halnya dengan perintah mejauhi minuman keras. Rasulullah SAW mengingatkan, Allah SWT melaknat khamer itu sendiri, kemudian orang yang meminum, penjualnya, yang menyajikan, pembeli, yang menjadi saksi, dan orang yang mengantarkan.

"Jadi, dari produksi sampai eceran, sampai ke tahap konsumen semua dilaknat Allah SWT. Jadi, kita tidak boleh anggap remeh khamer, terutama narkoba. Narkoba harus menjadi musuh bersama masyarakat Indonesia, terutama umat beragama," ucapnya.

Beliau mengatakan, salah satu alasan Islam melarang narkoba adalah dampak negatif yang ditimbulkan. Narkoba bisa menyebabkan pertengkaran, pembunuhan, dan percekcokan. Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
narkoba khamer fahmi salim al-fahmu institute
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya