Petinggi Indosurya Divonis Lepas, Pemerintah Ajukan Kasasi
Muhajirin
Rabu, 08 Maret 2023 - 22:20 WIB
KSP Indosurya (foto: istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red), karena itu jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Mahfud menyampaikan, langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.
Baca Juga:Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, 45 Ribu Karyawan Kena Imbas
"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," ujarnya.
Mahfud menegaskan, kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kasus Indosurya. Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, terdakwa ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.
Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya "belokan-belokan".
"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red), karena itu jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Mahfud menyampaikan, langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.
Baca Juga:Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, 45 Ribu Karyawan Kena Imbas
"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," ujarnya.
Mahfud menegaskan, kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kasus Indosurya. Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, terdakwa ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.
Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya "belokan-belokan".