home edukasi & pesantren

Sunnah Menabur Bunga di Atas Makam dan Makruh Menyapunya hingga Kering

Jum'at, 10 Maret 2023 - 16:40 WIB
Umat Islam berdoa di depan makam keluarga dan kerabat dekat di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menabur bunga dan menyiramkan air mawar pada kuburan merupakan tradisi saat berziarah. Dalam Islam, tindakan ini juga memiliki makna spiritual yang mendalam.

Prof Wahbah Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, menurut mazhab Syafi’i, memberikan wewangian pada kuburan adalah boleh. Seperti pendapat mazhab Hambali dan Hanafi, disunnahkan untuk menyiramkan air pada kuburan.

Sunnah lainnya saat berziarah adalah menaruh batang pohon yang hijau, wewangian, dan semisalnya dari sesuatu yang masih basah di atas kuburan untuk menjaga kelembaban tanahnya. Tidak boleh bagi seseorang untuk menyapu bunga atau mengambil batang dari kuburan itu sebelum kering.

Baca Juga:Tata Cara dan Bacaan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Syeikh Wahbah menuliskan, meletakkan batang hijau yang basah maupun bunga-bunga dan dilarang mengambilnya sebelum kering karena penghuninya tidak akan disiksa kecuali setelah batang itu menjadi kering. Tumbuhan basah atau segar yang ditaburkan di atas makan akan memintakan ampunan untuk penghuninya.

"Bahwa Rasulullah saw menyiramkan air pada kuburan putranya, Ibrahim dan meletakkan batu kerikil.” (HR Syafi’i).

Menurut pendapat mazhab Hanafi, makruh hukumnya memotong pepohonan yang masih basah dan rerumputan dari kuburan. Pasalnya, selama pepohonan itu masih basah, maka ia akan bertasbih kepada Allah SWT dan dirasakan nyaman oleh mayat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ziarah kubur air mawar ziarah sunnah rasul
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya