LANGIT7.ID, Jakarta - Menabur bunga dan menyiramkan
air mawar pada kuburan merupakan tradisi saat berziarah. Dalam Islam, tindakan ini juga memiliki makna spiritual yang mendalam.
Prof Wahbah Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, menurut mazhab Syafi’i, memberikan wewangian pada kuburan adalah boleh. Seperti pendapat mazhab Hambali dan Hanafi, disunnahkan untuk menyiramkan air pada kuburan.
Sunnah lainnya saat
berziarah adalah menaruh batang pohon yang hijau, wewangian, dan semisalnya dari sesuatu yang masih basah di atas kuburan untuk menjaga kelembaban tanahnya. Tidak boleh bagi seseorang untuk menyapu bunga atau mengambil batang dari kuburan itu sebelum kering.
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul FitriSyeikh Wahbah menuliskan, meletakkan batang hijau yang basah maupun bunga-bunga dan dilarang mengambilnya sebelum kering karena penghuninya tidak akan disiksa kecuali setelah batang itu menjadi kering. Tumbuhan basah atau segar yang ditaburkan di atas makan akan memintakan ampunan untuk penghuninya.
"Bahwa Rasulullah saw menyiramkan air pada kuburan putranya, Ibrahim dan meletakkan batu kerikil.” (HR Syafi’i).
Menurut pendapat mazhab Hanafi, makruh hukumnya memotong pepohonan yang masih basah dan rerumputan dari kuburan. Pasalnya, selama pepohonan itu masih basah, maka ia akan bertasbih kepada Allah SWT dan dirasakan nyaman oleh mayat.
Baca Juga: Konsul Haji KJRI Pastikan Tak Ada Penutupan Ziarah di Makkah dan MadinahSerta dengan dzikirnya itu dapat menurunkan rahmat. Dianjurkan pula untuk menancapkan batang pohon dan sejenisnya di atas kuburan.
Dalilnya adalah apa yang terdapat dalam hadits shahih bahwa Rasulullah meletakkan batang hiiau setelah mematahkannya menjadi dua di atas dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Adapun alasannya agar hal itu dapat memberikan keringanan kepada kedua mayat tersebut selama belum kering.
"Yaitu meringankan kepada mereka melalui berkah tasbihnya. Sebab, batang itu bisa bertasbih selama belum kering, karena hijau itu salah satu dari bentuk kehidupan," kata Syekh Wahbah.
Baca Juga:
Hukum Ziarah Kubur di Hari Jumat, Ustadz: Semua Hari Boleh
UAS Berziarah ke Makam Ulama Muhammadiyah dan NU di Jogja(gar)