LANGIT7.ID-Saat gerbang pemakaman umum mulai dipadati peziarah tak lama setelah shalat Ied usai, sebuah benturan antara tradisi kultural dan pakem teologis mulai mengemuka. Di Indonesia, aktivitas nyekar atau berziarah ke makam keluarga pada hari raya telah mendarah daging sebagai bagian dari pelengkap perayaan. Namun, dalam kacamata interpretatif yang berpijak pada literatur klasik maupun kontemporer, praktik ini memerlukan pembacaan ulang yang lebih kritis. Apakah ia sekadar bentuk bakti pada leluhur, ataukah sebuah pengkhususan ibadah yang tidak memiliki jejak otentik dalam sejarah kenabian?
Dalam risalah bertajuk
Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, isu ziarah kubur pada hari raya ditempatkan dalam kategori perkara yang perlu diwaspadai agar tidak terjatuh pada bidah. Dr. Ashim menegaskan bahwa pengkhususan waktu ziarah pada hari raya Ied merupakan hal yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Islam memang menganjurkan ziarah kubur, namun pengkaitan ibadah tersebut secara eksklusif dengan kalender satu Syawal dipandang sebagai bentuk penambahan dalam tata cara beragama yang diada-adakan.
Ziarah kubur pada dasarnya adalah instrumen pengingat akan kefanaan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang dikutip dalam materi terbitan IslamHouse:
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الآخِرَةَBerziarah kuburlah kalian, maka sesungguhnya ia mengingatkan kalian dengan akhirat.Dalam perspektif ulama dunia seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab
Iqtida as-Sirat al-Mustaqim, prinsip dasar dalam ibadah adalah larangan untuk mengkhususkan suatu waktu tertentu tanpa adanya dalil yang jelas dari wahyu. Pengkhususan Idul Fithri sebagai waktu wajib atau utama untuk ziarah dikhawatirkan akan mengubah esensi hari raya yang seharusnya menjadi hari kegembiraan (
al farah) menjadi hari kesedihan atau ritualitas kematian yang melankolis.
Lebih jauh, DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti menyoroti aneka aksesori yang menyertai ritual ziarah di hari raya. Praktik menghidangkan manisan atau permen, hingga menaburkan kembang serta karangan bunga di atas makam, dinilai sebagai bentuk muhdatsah atau perkara yang dibuat-buat. Tindakan ini dipandang tidak memberikan manfaat bagi si mayat dan justru menyerupai tradisi luar yang tidak bersumber dari ajaran Islam yang murni. Dalam kacamata tauhid yang ketat, penghormatan kepada mereka yang telah tiada seharusnya diwujudkan dalam bentuk doa yang tulus, bukan melalui materi yang bersifat dekoratif.
Ulama besar lainnya, Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam
Fathul Bari, mengisyaratkan bahwa hari raya adalah waktu untuk menampakkan kegembiraan syiar Islam. Jika pemakaman menjadi pusat keramaian utama di hari Id, maka terjadi pergeseran orientasi sosiologis yang seharusnya berpusat pada ukhuwah antar yang hidup di lapangan shalat, beralih menjadi aktivitas individu di area perkuburan.
Kritik terhadap ziarah Idul Fithri ini bukan berarti sebuah pelarangan mutlak terhadap aktivitas mengunjungi makam. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Ashim, ziarah tetaplah sunnah yang dianjurkan sepanjang tidak dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu yang dikeramatkan tanpa dalil. Interpretasi ini mengajak umat untuk lebih cerdas dalam menempatkan porsi ibadah. Ziarah yang dilakukan secara mendadak pada hari biasa justru sering kali lebih efektif dalam menghidupkan fungsi
tadzkiratul maut (mengingat kematian) dibandingkan ziarah yang dilakukan secara massal karena tuntutan tradisi tahunan.
Fenomena ini menjadi cermin bagi masyarakat Muslim modern untuk membedakan mana yang murni tuntunan agama dan mana yang merupakan infiltrasi budaya. Menjaga kemurnian Idul Fithri berarti memastikan setiap gerak kita selaras dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah. Jika hari raya adalah perjamuan Tuhan untuk hamba-Nya yang menang, maka mengisinya dengan ritual yang tidak memiliki sanad kuat hanya akan mengurangi nilai kesempurnaan kemenangan tersebut.
Sebagai simpulan, ziarah kubur tetaplah jalan spiritual untuk mengingat akhirat, namun ia tidak seharusnya menjadi belenggu tradisi yang mengikat satu Syawal. Dengan mengikuti arahan DR. Ashim Al Qaryuti dan merujuk pada prinsip-prinsip ulama salaf, umat Islam diajak untuk merayakan Idul Fithri sesuai adab yang otentik. Mengirimkan doa untuk keluarga yang telah tiada bisa dilakukan kapan saja, sementara hari raya adalah waktu yang disediakan Tuhan untuk merayakan ketaatan dan mempererat tali persaudaraan di atas bumi, sebelum kelak kita semua bersatu di bawahnya.
(mif)