home global news

Bea Cukai Ungkap Fakta Impor Pakaian Bekas, Capai 24 M Per Tahun

Jum'at, 17 Maret 2023 - 11:00 WIB
ilustrasi (foto: Antara)
Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang kerap disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi maraknya impor pakaian bekas. Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai angkat bicara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Baca Juga:Bulog Terima 10.000 ton Beras Impor dari Vietnam

“Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022,” kata Nirwala di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Nirwala memaparkan, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
impor bisnis fashion lokal bea cukai
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya