home global news

Pemprov DKI Jakarta Tutup Kelab Malam dan Diskotek Selama Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan dan Idulfitri. Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyampaikan Surat Edaran itu mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:Belajar Kelola Air Bersih, Pemprov DKI Bakal Studi Banding ke Amerika Tengah

Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemprov dki jakarta awal ramadhan bulan ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya