Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Digital?
Muhajirin
Jum'at, 14 April 2023 - 19:00 WIB
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan selama bulan suci Ramadan adalah membayar zakat
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan selama bulan suci Ramadhan adalah membayar zakat. Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan terdiri dari dua jenis, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).
Zakat fitrah wajib diberikan oleh setiap orang Islam yang merdeka sebelum Idul Fitri dilaksanakan, dengan syarat memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan orang-orang yang bergantung padanya. Zakat ini dapat diberikan ke masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Besaran zakat fitri harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang umumnya dikonsumsi di suatu wilayah. Di Indonesia, zakat fitri diukur dengan 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun, jika diperlukan, beras tersebut dapat diganti dengan uang.
Baca juga:Tak Hanya Kepada Orang Kaya, Kewajiban Zakat Fitrah Berlaku untuk Semua Muslim
Lalu, apakah boleh membayar zakat secara digital?
Dulu, zakat fitrah harus ditunaikan secara langsung kepada amil yang bertugas. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, umat muslim bisa membayar zakat fitrah dengan cara transfer melalui mesin ATM atau M-Banking di perangkat gawai.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, zakat digital lewat transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap saja. Itu asal amil (pengelola) zakat merupakan pihak yang resmi, jelas, transparan, dan bertanggung jawab.
Zakat fitrah wajib diberikan oleh setiap orang Islam yang merdeka sebelum Idul Fitri dilaksanakan, dengan syarat memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan orang-orang yang bergantung padanya. Zakat ini dapat diberikan ke masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Besaran zakat fitri harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang umumnya dikonsumsi di suatu wilayah. Di Indonesia, zakat fitri diukur dengan 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun, jika diperlukan, beras tersebut dapat diganti dengan uang.
Baca juga:Tak Hanya Kepada Orang Kaya, Kewajiban Zakat Fitrah Berlaku untuk Semua Muslim
Lalu, apakah boleh membayar zakat secara digital?
Dulu, zakat fitrah harus ditunaikan secara langsung kepada amil yang bertugas. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, umat muslim bisa membayar zakat fitrah dengan cara transfer melalui mesin ATM atau M-Banking di perangkat gawai.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, zakat digital lewat transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap saja. Itu asal amil (pengelola) zakat merupakan pihak yang resmi, jelas, transparan, dan bertanggung jawab.