Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 06 Februari 2025
home masjid detail berita

Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Digital?

Muhajirin Jum'at, 14 April 2023 - 19:00 WIB
Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Digital?
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan selama bulan suci Ramadan adalah membayar zakat
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan selama bulan suci Ramadhan adalah membayar zakat. Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan terdiri dari dua jenis, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).

Zakat fitrah wajib diberikan oleh setiap orang Islam yang merdeka sebelum Idul Fitri dilaksanakan, dengan syarat memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan orang-orang yang bergantung padanya. Zakat ini dapat diberikan ke masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Besaran zakat fitri harus disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang umumnya dikonsumsi di suatu wilayah. Di Indonesia, zakat fitri diukur dengan 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun, jika diperlukan, beras tersebut dapat diganti dengan uang.

Baca juga:Tak Hanya Kepada Orang Kaya, Kewajiban Zakat Fitrah Berlaku untuk Semua Muslim

Lalu, apakah boleh membayar zakat secara digital?

Dulu, zakat fitrah harus ditunaikan secara langsung kepada amil yang bertugas. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, umat muslim bisa membayar zakat fitrah dengan cara transfer melalui mesin ATM atau M-Banking di perangkat gawai.

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, zakat digital lewat transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap saja. Itu asal amil (pengelola) zakat merupakan pihak yang resmi, jelas, transparan, dan bertanggung jawab.

“Yang perlu kita perhatikan, siapa yang memerlukan hal tersebut. sekarang kan sudah ada lembaga-lembaga resmi untuk menghimpun zakat dari umat Islam, karena kalau digital ini kurang jelasnya, maka kalau sudah jelas, misalkan Baznas sampai turunan ke bawah, atau lembaga zakat yang sudah ditunjuk secara resmi, itu jelas enggak ada persoalan,” kata Agus di laman Muhammadiyah, Jumat (14/4/2023).

Meski tidak adanya sunnah ijab-qabul seperti cara membayar zakat konvensional, membayar zakat fitrah secara digital tetap sah. Nota pembayaran bisa qiyaskan dengan akad konvensional.

“Karena itu zakat digital hanya sistemnya saja. Oleh karena itu, bisa dilakukan, insya Allah sah,” ujar Agus.

Namun, Agus menekankan umat Islam yang hendak membaya zakat fitrah secara digital agar memperhatikan lembaga zakat bersangkutan. Dia tak ingin terjadi penipuan berkedok bayar zakat fitrah secara digital.

“Tapi, kalau yang melakukannya adalah lembaga ‘tidak jelas’, karena lewat digital ini kita tidak tahu kejelasannya, bisa tidak saj. Maka, akan lebih baik kalau diserahkan langsung kepada pengelola zakat yang memang resmi,” ungkap Agus.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 06 Februari 2025
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
12:10
Ashar
15:27
Maghrib
18:20
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan