home global news

Ditahan di Mabes Polri, Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dijerat UU ITE

Senin, 01 Mei 2023 - 19:33 WIB
AP Hasanuddin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka terkiat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial. Bareskrim Mabes Polri langsung menjebloskan Andi ke dalam Rutan Bareskrim.

Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, penahanan Andi terhitung mulai Senin (1/5/2023) hari ini. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," katanya.

AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:Provokasi Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah Bukan Kebebasan Berpendapat

Dia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah. AP Hasanuddin ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri d Jombang, Jawa Timur.

Ditangkap di Jombang

Andi Pangerang Hasanuddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
peneliti brin mabes polri muhammadiyah tersangka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya