LANGIT7.ID-, Jakarta - - Masuk
perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri sangat kental dengan kesan komersialisasi. Alasannya, karena seleksi jalur ini mewajibkan uang pangkal atau uang sumbangan institusi yang nilainya cukup mahal.
Sebagai contoh, beberapa
PTN di Bandung mematok uang sumbangan hingga Rp1 miliar, bahkan Rp1,5 miliar untuk jurusan tertentu.
Menyoroti tingginya biaya atau uang pangkal untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN), anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad angkat bicara. Dia meminta agar tidak ada istilah jalur mandiri tambahan dalam
sistem penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
Pernyataan itu disampaikan Habib Syarief dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di DPR Senayan, beberapa hari lalu. Awalnya Habib Syarief menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pembatasan daya tampung PTN.
"Secara konseptual ini sangat indah, sangat baik dan positif. Namun dalam tataran implementasi perlu mendapatkan pengawalan yang lebih jauh," terang legislator asal Dapil Jawa Barat I itu.
![Mahalnya Biaya Masuk Kuliah, Komisi X DPR Usul Kampus Hilangkan Jalur Mandiri Tambahan]()
Ia berpendapat bahwa pembatasan daya tampung PTN menjadi langkah bijak dalam membangun dan menjaga ekosistem pendidikan yang adil antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS). Sudah saatnya pemerintah memberikan peluang bagi PTS.
"Jangan ada lagi adagium di kalangan PTS, pemerintah membunuh secara pelan-pelan PTS. Itu kata-kata yang apatis dan sering kita dengar," bebernya.
Baca juga: Ironi Pendidikan: Biaya Masuk PTN Jalur Mandiri Tembus Rp 1,5 M, Mendiktisaintek Angkat BicaraWalaupun sudah ada pembatasan daya tampung pada dua seleksi sebelumnya, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), tapi ada persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, yaitu seleksi jalur mandiri. Habib Syarief meminta jangan ada lagi istilah jalur mandiri tambahan.
"Jadi, yang lain sudah dibatasi, tapi jalur mandiri masih ada embel-embel tambahan. Jadi pemerintah harus memberikan kepastian tidak adanya istilah mandiri tambahan," tegasnya.
Dengan demikian, hal ini memicu persepsi bahwa PTN hanya bisa diakses oleh kelompok yang berkecukupan. Sementara mahasiswa yang cerdas, tapi karena kemampuan ekonomi rendah, tidak bisa memanfaatnya.
Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto pun menanggapi persoalan uang pangkal ini. Ia menegaskan bahwa aturan saat ini jelas melarang praktik tersebut.
"Seharusnya tidak boleh. Yang semahal itu jelas melanggar aturan," kata Brian dengan nada serius.
Baca juga: Universitas Indonesia Jadi PTN Akademik Terfavorit di SNBT 2026Dua seleksi sebelumnya, SNBP dan SNBT dilakukan sangat terbuka, berbeda dengan jalur mandiri yang tertutup seperti kotak hitam. Masyarakat sulit memverifikasi, apakah mahasiswa diterima karena nilai tesnya atau karena kesanggupan membayar uang.
Habib Syarief juga menyoroti dugaan kecurangan dalam proses SPMB di sejumlah perguruan tinggi negeri. Setidaknya ada tiga kasus kecurangan yang terjadi. Yaitu, kasus peserta seleksi yang memakai alat bantu dengar di Universitas Diponegoro (Undip), kasus 79 calon mahasiswa anomali di Universitas Airlangga Surabaya (Unair), yang berbeda wajah dan namanya.
Kemudian kasus perjokian yang ditemukan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur.
Baca juga: Berubah Jadi PTNBH, UIN Syarif Hidayatullah Kejar Target Kampus Kelas Dunia(lsi)