LANGIT7.ID-Jakarta; Isu ketimpangan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kembali mencuat. Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, menegaskan pentingnya menjaga keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional agar tetap seimbang antara peran negara dan masyarakat.
Dalam paparannya di Komisi X DPR RI, Prof Didik menjelaskan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia sejatinya merupakan satu ekosistem yang terdiri dari dua pilar utama, yakni PTN sebagai representasi negara dan PTS sebagai representasi masyarakat. Keduanya bukanlah pesaing, melainkan mitra strategis dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menekankan bahwa PTN selama ini berperan sebagai tulang punggung riset dan pengembangan akademik nasional, didukung penuh oleh pembiayaan negara. Sementara itu, PTS hadir sebagai kekuatan masyarakat yang telah lama memperluas akses pendidikan, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, melalui organisasi seperti NU, Muhammadiyah, hingga Universitas Islam Indonesia (UII).
Namun, keseimbangan tersebut kini terancam akibat ekspansi besar-besaran PTN dalam menerima mahasiswa baru. Menurutnya, kondisi ini telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi merusak ekosistem pendidikan secara struktural.
“Satu kata: terlalu, jika PTN terus memacu penerimaan mahasiswa di luar kewajaran.”
Baca juga: Perlu Keadilan Ekosistem Pendidikan TinggiEkspansi tanpa kontrol ini memicu berbagai dampak serius. PTS mulai kekurangan mahasiswa, bahkan terancam kehilangan keberlangsungan operasionalnya. Di sisi lain, PTN cenderung memonopoli mahasiswa terbaik, sehingga menciptakan ketimpangan dalam kualitas input pendidikan tinggi.
Prof Didik juga menyoroti munculnya kompetisi yang tidak sehat antara PTN dan PTS. Tanpa regulasi yang tegas, persaingan berubah menjadi “cut-throat competition” yang berpotensi mematikan salah satu pihak. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola pendidikan tinggi.
Lebih jauh, kritik tajam juga diarahkan pada aspek pendanaan yang dinilai semakin memperlebar ketimpangan. Ia mengungkap bahwa selama berpuluh tahun PTN telah memonopoli dana pendidikan dari negara melalui APBN. Namun kini, PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, khususnya mahasiswa, di luar mekanisme APBN tanpa transparansi dan akuntabilitas publik yang memadai.
“Selama berpuluh tahun, PTN memonopoli dana pendidikan dari negara melalui APBN. Kini, PTN juga menghimpun dana dari masyarakat (mahasiswa) di luar mekanisme APBN tanpa transparansi dan pertanggungjawaban publik yang memadai.”
Dalam konteks ini, ia menilai langkah pengawasan menjadi sangat krusial. DPR disebut sudah selayaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi khusus terhadap PTN yang menghimpun dana masyarakat di luar APBN.
Selain itu, Prof Didik menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam distribusi dana publik. Jika PTN tetap menghimpun dana dari masyarakat, maka dana APBN harus dibagi secara adil antara PTN dan PTS. Distribusi tersebut tidak hanya terbatas pada operasional dasar, tetapi juga harus mencakup seluruh aspek penting seperti gaji dosen, pembangunan gedung, riset, laboratorium, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa PTS yang menerima dana APBN wajib terbuka untuk diaudit oleh pemerintah karena dana tersebut merupakan dana publik. Di sisi lain, langkah Kementerian Pendidikan Tinggi yang mulai berbagi dana riset secara lebih adil dinilai sebagai kemajuan positif, namun perlu diperluas dan diperkuat agar dampaknya lebih signifikan terhadap keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi.
Menurutnya, tanpa pembenahan serius dalam aspek pendanaan ini, ketimpangan struktural akan terus melebar dan mempercepat marginalisasi peran PTS yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan di berbagai daerah.
Selain solusi jangka pendek seperti audit dan distribusi dana yang adil, Prof Didik juga menegaskan pentingnya diferensiasi peran antara PTN dan PTS sebagai strategi jangka panjang. PTN seharusnya difokuskan sebagai pusat riset dan keunggulan global dengan jumlah mahasiswa yang dibatasi untuk menjaga kualitas. Sementara itu, PTS perlu diperkuat sebagai motor perluasan akses pendidikan, terutama di daerah dan segmen masyarakat menengah ke bawah.
Ia juga mengingatkan bahwa peran organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam membangun pendidikan tinggi tidak boleh diabaikan. PTS telah berjasa besar dalam membuka akses pendidikan bagi jutaan masyarakat Indonesia tanpa bergantung penuh pada APBN.
Tanpa intervensi regulasi yang tegas, ia memperingatkan bahwa ekspansi PTN yang tidak terkendali dapat menciptakan “gurun pendidikan” di daerah yang selama ini dilayani oleh PTS.
Sebagai penutup, Prof Didik menegaskan bahwa pembatasan kuota mahasiswa PTN bukan bertujuan mengurangi akses pendidikan, melainkan untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Dengan langkah seperti transparansi kuota PTN, audit dana oleh BPK, distribusi APBN yang adil, serta kebijakan diferensiasi peran, ia optimistis keseimbangan antara negara dan masyarakat dalam pendidikan tinggi dapat kembali terjaga.
(lam)