LANGIT7.ID-, Jakarta- - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka terkiat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial. Bareskrim Mabes Polri langsung menjebloskan Andi ke dalam Rutan Bareskrim.
Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, penahanan Andi terhitung mulai Senin (1/5/2023) hari ini. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," katanya.
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Provokasi Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah Bukan Kebebasan BerpendapatDia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah. AP Hasanuddin ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri d Jombang, Jawa Timur.
Ditangkap di JombangAndi Pangerang Hasanuddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang," kata Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Andi Pangerang Hasanuddin atas komentarnya yang bernada mengancam warga Muhammadiyah melalui media sosial (medsos). Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah.
Untuk melengkapi laporannya tersebut, Ewi membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Bareskrim.
Sekadar informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
(ori)