Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Ditahan di Mabes Polri, Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dijerat UU ITE

tim langit 7 Senin, 01 Mei 2023 - 19:33 WIB
Ditahan di Mabes Polri, Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dijerat UU ITE
AP Hasanuddin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka terkiat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial. Bareskrim Mabes Polri langsung menjebloskan Andi ke dalam Rutan Bareskrim.

Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, penahanan Andi terhitung mulai Senin (1/5/2023) hari ini. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," katanya.

AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:Provokasi Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah Bukan Kebebasan Berpendapat

Dia dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah. AP Hasanuddin ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri d Jombang, Jawa Timur.

Ditangkap di Jombang
Andi Pangerang Hasanuddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang," kata Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.

Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Andi Pangerang Hasanuddin atas komentarnya yang bernada mengancam warga Muhammadiyah melalui media sosial (medsos). Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah.

Untuk melengkapi laporannya tersebut, Ewi membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Bareskrim.

Sekadar informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)