home edukasi & pesantren

Hukum Muslimah Bepergian Tanpa Mahram

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:00 WIB
Hukum perempuan bepergian harus dengan mahram sudah termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah SAW.
Bepergian merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang, termasuk muslimah. Namun, apakah seorang muslimah diperbolehkan bepergian tanpa mahram?

Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz) dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menjelaskan, hukum perempuan bepergian harus dengan mahram sudah termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah SAW.

"Tetapi, jaraknya itu berbeda-beda. Ada yang nabi pernah mendawuhkan (bersabda) bahwa satu hari satu malam ketika bepergiannya selama itu, maka dia harus disertai mahram. Beliau juga pernah mendawauhkan tiga hari, maka harus disertai mahram," kata Ning Imaz dalam video di kanal NU Online, Rabu (10/5/2023).

Menurut para ulama, apabila seorang perempuan melakukan perjalanan yang sangat dekat, seperti dari rumah ke toko di sekitar, maka tidak perlu ada mahram yang mendampingi.

Baca juga:Langkah Kemenag Setelah Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Meskipun dalam hadits-hadits, Nabi memberikan contoh perjalanan pada waktu yang berbeda-beda. Sehingga, kesimpulan dari fiqih klasik menyatakan bahwa secara umum, seorang perempuan harus selalu didampingi mahramnya ketika melakukan perjalanan.

"Tapi kemudian ada juga ulama yang menitikberatkan bahwa keharaman perempuan untuk safar, untuk bepergian, itu bukan pada keharusan dengan mahramnya. Tetapi adalah supaya perempuan ini aman daripada fitnah. Supaya perempuan ini aman di perjalanan," kata Ning Imaz.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muslimah mahram hukum doa bepergian
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya