Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 05 Desember 2024
home edukasi & pesantren detail berita

Hukum Muslimah Bepergian Tanpa Mahram

Muhajirin Rabu, 10 Mei 2023 - 09:00 WIB
Hukum Muslimah Bepergian Tanpa Mahram
Hukum perempuan bepergian harus dengan mahram sudah termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah SAW.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Bepergian merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang, termasuk muslimah. Namun, apakah seorang muslimah diperbolehkan bepergian tanpa mahram?

Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz) dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menjelaskan, hukum perempuan bepergian harus dengan mahram sudah termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah SAW.

"Tetapi, jaraknya itu berbeda-beda. Ada yang nabi pernah mendawuhkan (bersabda) bahwa satu hari satu malam ketika bepergiannya selama itu, maka dia harus disertai mahram. Beliau juga pernah mendawauhkan tiga hari, maka harus disertai mahram," kata Ning Imaz dalam video di kanal NU Online, Rabu (10/5/2023).

Menurut para ulama, apabila seorang perempuan melakukan perjalanan yang sangat dekat, seperti dari rumah ke toko di sekitar, maka tidak perlu ada mahram yang mendampingi.

Baca juga:Langkah Kemenag Setelah Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Meskipun dalam hadits-hadits, Nabi memberikan contoh perjalanan pada waktu yang berbeda-beda. Sehingga, kesimpulan dari fiqih klasik menyatakan bahwa secara umum, seorang perempuan harus selalu didampingi mahramnya ketika melakukan perjalanan.

"Tapi kemudian ada juga ulama yang menitikberatkan bahwa keharaman perempuan untuk safar, untuk bepergian, itu bukan pada keharusan dengan mahramnya. Tetapi adalah supaya perempuan ini aman daripada fitnah. Supaya perempuan ini aman di perjalanan," kata Ning Imaz.

Menurut ulama kontemporer, jika seorang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram dan dapat dipastikan tidak akan mengalami fitnah selama perjalanan, maka hal tersebut tidak lagi diharamkan dan diperbolehkan.

Ning Imaz menjelaskan, fitnah dalam hal ini merujuk pada kekhawatiran seorang perempuan ketika bepergian dan khawatir akan diganggu oleh laki-laki yang dapat menyebabkan khalwat, mengganggunya secara fisik, atau bahkan melakukan pelecehan seksual. Jika hal ini menjadi sebuah kekhawatiran, maka seharusnya perempuan tersebut pergi bersama mahramnya.

"Tetapi ketika dapat dipastikan di perjalanan dia aman dari hal-hal tersebut, keluarnya maka tidak diharamkan atau tidak diwajibkan untuk bersama dengan mahram," ujar Ning Imaz.

Ning Imaz menyontohkan saat perempuan bepergian di tempat umum yang cukup ramai, tidak berdesa-desakan, maka hal itu dikategorikan aman bagi seorang muslimah. Itu karena kejahatan di tempat umum minim terjadi.

"Tetapi, jika misalkan perginya itu melewati hutan, melewati lembah, melewati gunung, maka perlu bagi perempuan bersama dengan mahramnya supaya dia ini terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ning Imaz.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 05 Desember 2024
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:47
Ashar
15:12
Maghrib
18:01
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan