LANGIT7.ID-, Jakarta- - Bepergian merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang, termasuk
muslimah. Namun, apakah seorang muslimah diperbolehkan bepergian tanpa mahram?
Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz) dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menjelaskan, hukum perempuan bepergian harus dengan mahram sudah termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah SAW.
"Tetapi, jaraknya itu berbeda-beda. Ada yang nabi pernah mendawuhkan (bersabda) bahwa satu hari satu malam ketika bepergiannya selama itu, maka dia harus disertai mahram. Beliau juga pernah mendawauhkan tiga hari, maka harus disertai mahram," kata Ning Imaz dalam video di kanal NU Online, Rabu (10/5/2023).
Menurut para ulama, apabila seorang perempuan melakukan perjalanan yang sangat dekat, seperti dari rumah ke toko di sekitar, maka tidak perlu ada mahram yang mendampingi.
Baca juga:
Langkah Kemenag Setelah Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota HajiMeskipun dalam hadits-hadits, Nabi memberikan contoh perjalanan pada waktu yang berbeda-beda. Sehingga, kesimpulan dari fiqih klasik menyatakan bahwa secara umum, seorang perempuan harus selalu didampingi mahramnya ketika melakukan perjalanan.
"Tapi kemudian ada juga ulama yang menitikberatkan bahwa keharaman perempuan untuk safar, untuk bepergian, itu bukan pada keharusan dengan mahramnya. Tetapi adalah supaya perempuan ini aman daripada fitnah. Supaya perempuan ini aman di perjalanan," kata Ning Imaz.
Menurut ulama kontemporer, jika seorang perempuan melakukan perjalanan tanpa mahram dan dapat dipastikan tidak akan mengalami fitnah selama perjalanan, maka hal tersebut tidak lagi diharamkan dan diperbolehkan.
Ning Imaz menjelaskan, fitnah dalam hal ini merujuk pada kekhawatiran seorang perempuan ketika bepergian dan khawatir akan diganggu oleh laki-laki yang dapat menyebabkan khalwat, mengganggunya secara fisik, atau bahkan melakukan pelecehan seksual. Jika hal ini menjadi sebuah kekhawatiran, maka seharusnya perempuan tersebut pergi bersama mahramnya.
"Tetapi ketika dapat dipastikan di perjalanan dia aman dari hal-hal tersebut, keluarnya maka tidak diharamkan atau tidak diwajibkan untuk bersama dengan mahram," ujar Ning Imaz.
Ning Imaz menyontohkan saat perempuan bepergian di tempat umum yang cukup ramai, tidak berdesa-desakan, maka hal itu dikategorikan aman bagi seorang muslimah. Itu karena kejahatan di tempat umum minim terjadi.
"Tetapi, jika misalkan perginya itu melewati hutan, melewati lembah, melewati gunung, maka perlu bagi perempuan bersama dengan mahramnya supaya dia ini terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ning Imaz.
(ori)