home masjid

Tak Bisa Lunasi Biaya Haji, Apakah Berdosa?

Senin, 15 Mei 2023 - 12:00 WIB
ilustrasi
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M bagi jemaah rrguler sudah resmi ditutup Pada Jumat (12/5/2023). Tercatat hanya 96,5% jemaah yang telah menyelesaikan pelunasan biaya tambahan tersebut. Masih ada 6.943 jemaah yang tidak melunasi biaya haji.

Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, fenomena ini menjadi perhatian lantaran belum pernah terjadi sebelumnya. Pemerintah dan DPR menyepakati besaran biaya penyelenggaran ibadah haji 1444 H rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Bipih yang ditanggung rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%). Biaya itu untuk penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Lalu, sebesar Rp40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat per jamaah yang akan dikelolah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga:196.377 Calon Jemaah Haji Lunasi Bipih 2023

"Baru kali ini saya mengalami kasus seperti ini. Ibu saya harus membayar Rp51 juta, sementara sebelumnya dikabarkan hanya sebesar Rp35 juta rupiah. Kenaikan biaya yang signifikan ini membuat saya cemas. Apakah ada yang salah? Apakah ada kekurangan dana yang disalahgunakan untuk proyek lain?" ungkap KH Ahmad Zahro dalam tausiahnya, Senin (15/5/2023).

Dia meminta calon jemaah haji untuk tetap bersabar dalam menanggapi kenaikan biaya haji tersebut. Harus ada pertimbangan ekonomi dalam melunasi biaya haji. Misalnya, orang rela menjual motor untuk melunasi biaya haji. Padahal, motor tersebut merupakan alat mata pencaharian utama.

Menurut KH Zahro, jika memang tidak mampu membayar pelunasan haji, maka ditunda sampai mampu. Ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Jika tidak mampu, maka tidak perlu dipaksakan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ibadah haji biaya haji utang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya