home global news

BWI Minta Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengelolaan Wakaf BLU

Kamis, 18 Mei 2023 - 07:00 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh
Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengeluarkan payung hukum bagi perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana abadi melalui perwakafan.

Ketua BWI, Prof M Nuh mengatakan, saat ini PTN yang dapat mengelola dana abadi hanyalah yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Sementara banyak perguruan tinggi negeri masih berstatus BLU, yang punya potensi besar namun belum bisa melakukan penghimbunan dana abadi karena pengelolaan keuangan, akademik dan sumber dayanya yang belum otonom.

Padahal mereka (perguruan tinggi BLU) memiliki potensi sumber dana abadi yang besar yang dapat dikembangkan melalui perwakafan. Dana abadi itu kemudian dapat digunakan untuk mengembangkan perguruan tinggi maupun membantu mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah.

"Kita dorong Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan kebijakan, yang bisa menjadi payung hukum dana abadi untuk perguruan tinggi yang berstatus BLU. Seperti Universitas Islam Negeri (UIN) di banyak daerah itu masih BLU. Mereka belum memiliki kewenangan mandiri untuk mengelola duitnya sendiri. Padahal kalau diberikan kewenangan, mereka punya potensi besar untuk menyisihkan dan mengelola dana abadinya melalui perwakafan," sebut M Nuh.

Baca juga:Semarak Zakat di Jayapura, Target Turunkan Kemiskinan

Ketua PBNU ini menyebutkan, saat ini ada 4 PTNBH yang telah mengelola dana abadi melalui perwakafan. Yakni Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi 10 November dan Universitas Sumatera Utara. Total kelolaan dana abadi melalui perwakafan dari empat perguruan tinggi itu mencapai Rp 700 miliar.

"Kalau potensi seluruhnya besar sekali. Sangkin besarnya enggak bisa kita hitung. Makanya kalau ada payung hukum itu, BLU bisa ikut juga maka nilainya akan semakin besar. Tahun ini kita fokus ke PTNBH dan kita targetkan bisa memperoleh triliunan. Karena masih ada Universitas Negeri Padang dan Universitas Hasanudin Makassar yang juga akan melaksanakan pengelolaan dana abadi melalui perwakafan," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
badan wakaf indonesia pemerintah payung hukum perguruan tinggi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya