Bolehkan Memberi Upah Daging ke Panitia Kurban
Muhajirin
Kamis, 29 Juni 2023 - 20:00 WIB
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, pemberian upah kepada jagal dari daging, kulit atau kepala hewan kurban memang tidak diperkenankan di dalam syariat.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib :
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا ، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. رواه مسلم
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Dan agar aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Dan agar aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa binatang kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi siapa saja. Ini juga berlaku untuk panitia kurban. Dalam hadits di atas, Ali bin Abi Thalib sebagai wakil Nabi SAW yang dalam realita sekarang bisa diqiyaskan dengan panitia kurban.
"Dalam hadits di atas Ali bin Abi Thalib tidak menjadikan hewan kurban sebagai upah dalam segala proses pemotongan hewan kurban," kata UBN dalam tausiahnya, dikutip Kamis (29/6/2023).
Dari Abi Sa’id: Sesungguhnya Qatadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi saw. berdiri lalu bersabda: “Aku pernah menyuruhmu untuk tidak akan makan daging kurban sesudah tiga hari supaya daging itu merata diterima (faqir miskin), tetapi sekarang aku memperbolehkannya untuk kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan jangan kamu jual daging hadyun dan daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, kalau kamu diberi daging qurban, maka makanlah jika kamu berkenan.” (HR Ahmad).
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib :
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا ، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. رواه مسلم
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Dan agar aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Dan agar aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa binatang kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi siapa saja. Ini juga berlaku untuk panitia kurban. Dalam hadits di atas, Ali bin Abi Thalib sebagai wakil Nabi SAW yang dalam realita sekarang bisa diqiyaskan dengan panitia kurban.
"Dalam hadits di atas Ali bin Abi Thalib tidak menjadikan hewan kurban sebagai upah dalam segala proses pemotongan hewan kurban," kata UBN dalam tausiahnya, dikutip Kamis (29/6/2023).
Dari Abi Sa’id: Sesungguhnya Qatadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi saw. berdiri lalu bersabda: “Aku pernah menyuruhmu untuk tidak akan makan daging kurban sesudah tiga hari supaya daging itu merata diterima (faqir miskin), tetapi sekarang aku memperbolehkannya untuk kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan jangan kamu jual daging hadyun dan daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, kalau kamu diberi daging qurban, maka makanlah jika kamu berkenan.” (HR Ahmad).