home global news

Ada yang Kembalikan Rp27 Miliar Setelah Menpora Diperiksa Kejagung Kasus BTS 4G

Rabu, 05 Juli 2023 - 20:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.Foto/ist
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan korupsi BTS 4G paket 1 sampai 5 Kominfo 2020-2022 Irwan Hermawan pada Senin (3/7/2023) lalu.

Sehari setelah itu, ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Selasa (4/7/2023).

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar. Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

"Kalau sepenjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir. Maqdir enggan menyebut identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun disebut merupakan pihak swasta.

Baca juga:Ancaman Sampah Plastik Bisa Kalahkan Jumlah Ikan di Lautan

"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," sebutnya. Uang senilai Rp27 miliar itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya mereka akan menyerahkan ke Kejagung. "Sekarang akan kami serahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menpora bts 4g indikasi dugaan korupsi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya