home global news

Surat Edaran MA Soal Nikah Beda Agama Kuatkan Undang-undang Perkawinan

Ahad, 23 Juli 2023 - 08:00 WIB
ilustrasi
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023. SE MA ini meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama.

Keberadaan SE MA ini sekadar hukum semu (beleidsregel) yang tidak menciptakan norma baru. Meskipun demikian, SE MA ini menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“SE MA hanya menegaskan tentang keberadaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SE MA bertujuan supremasi atas norma di UU Perkawinan. Hakikatnya, tidak ada norma baru di SE MA,” kata Prof Ahmad Tholabi Kharlie, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dikutip dari NU Online, Minggu (23/7/2023).

“SE posisinya bukan dalam rangka menegasikan norma dalam UU, tapi sebaliknya, menguatkan atas norma yang terdapat dalam UU,” imbuhnya.

Baca juga:MUI Apresiasi MA Terbitkan SE Larangan Perkawinan Beda Agama

Prof Tholabi menyampaikan bahwa walaupun SE MA ini memperkuat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi fakta lain menunjukkan adanya ihwal perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya di penjelasan norma tersebut. Hal demikian, menurutnya, membuat keputusan pengadilan bisa saja berbeda dengan SE MA itu.

"Secara praksis bisa saja menyimpang dari SE,” kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan mahkamah agung kawin beda agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya