home global news

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan TNI Sudah Menahan Kepala Basarnas

Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:00 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, TNI sudah menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto atas dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.

"Puspom sudah melanjutkan dan mentersangkakan (Kepala Basarnas) dan menahannya. Selanjutnya, akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Mahfud saat konferensi pers didampingi Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, Selasa (1/8/2023).

Menurut Mahfud, dasar penahanan ini adalah UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Alhamdulillah untuk Basarnas sudah diselesaikan dengan baik. Sudah sesuai dengan hukum," katanya.

Baca juga:Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI sesuai Undang-Undang

Dia menerangkan, berdasarkan UU tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh TNI memang ditangani Peradilan Militer, untuk semua jenis tindak pidana.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada UU TNI Nomor 34 tahun 2004 dijelaskan, tindak pidana militer yang bersifaf tindak pidana umum untuk anggota TNI diadili oleh peradilan umum. Yang bersifat militer diadili peradilan militer.

"Tetapi, ada aturan di dalam Pasal 34 tersebut yang menyebutkan, sebelum ada UU yang menyempurnakan UU 31 tahun 1997, masih dilakukan oleh Peradilan Militer," terangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menkopolhukam mahfud md basarnas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya