Indonesia Diminta Segera Bentuk Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Fajar adhitya
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:02 WIB
Ilustrasi pusat analisa virus dan pengendalian penyakit Foto: Langit7.id/Istock
Pemerintah diminta membangun pusat pengendalian dan pencegahan penyakit. Langkah ini penting agar Indonesia lebih siap dalam menghadapi wabah lanjutan.
"Bentuk semacam departemen percepatan pengendalian penyakit di bawah Presiden langsung dan harus jadi bagian dari sistem pemerintahan," kata Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Pusat pengendalian dan pencegahan penyakit di Indonesia, katanya, perlu diperkuat perannya melalui regulasi. Juga perlu diatur dalam undang-undang hingga memiliki pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada publik
Meski penanganan terhadap pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun Indonesia, menurutnya belum membangun sebuah sistem kesehatan.
"Sekarang kita tidak bangun sistem," katanya.
Pandu mengatakan kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) adalah wadah kepanitiaan yang bersifat sementara. Ia dibentuk khusus menangani pandemi Covid-19.
"Kalau masih kepanitiaan, nanti setelah selesai, panitia bubar. Ilmu pengetahuan dan pengalaman selama menangani pandemi hilang juga," katanya.
"Bentuk semacam departemen percepatan pengendalian penyakit di bawah Presiden langsung dan harus jadi bagian dari sistem pemerintahan," kata Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Pusat pengendalian dan pencegahan penyakit di Indonesia, katanya, perlu diperkuat perannya melalui regulasi. Juga perlu diatur dalam undang-undang hingga memiliki pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada publik
Meski penanganan terhadap pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun Indonesia, menurutnya belum membangun sebuah sistem kesehatan.
"Sekarang kita tidak bangun sistem," katanya.
Pandu mengatakan kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) adalah wadah kepanitiaan yang bersifat sementara. Ia dibentuk khusus menangani pandemi Covid-19.
"Kalau masih kepanitiaan, nanti setelah selesai, panitia bubar. Ilmu pengetahuan dan pengalaman selama menangani pandemi hilang juga," katanya.