Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunkan Pengawasan Pengendara
Tim langit 7
Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:00 WIB
Masa berlaku SIM seumur hidup berpotensi menurunkan pengawasan pengendara.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun digugat. Masyarakat menghendaki masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup.
Polisi tidak akan mengikuti itu dan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM adalah ijin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat. "Ijin ini harus di sertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau di berikan ijin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)
Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan ijin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan, sehingga pemegang ijin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan.
Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika ijin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.
Polisi tidak akan mengikuti itu dan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM adalah ijin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat. "Ijin ini harus di sertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau di berikan ijin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)
Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan ijin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan, sehingga pemegang ijin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan.
Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika ijin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.