Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunkan Pengawasan Pengendara

tim langit 7 Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:00 WIB
Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunkan Pengawasan Pengendara
Masa berlaku SIM seumur hidup berpotensi menurunkan pengawasan pengendara.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun digugat. Masyarakat menghendaki masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup.

Polisi tidak akan mengikuti itu dan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.

SIM adalah ijin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat. "Ijin ini harus di sertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau di berikan ijin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)

Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan ijin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.

Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan, sehingga pemegang ijin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan.

Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika ijin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

Baca juga:Jajal LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Nyaman dan Ahamdulillah Lancar

Secara akademis, dia sepakat SIM ada jangka waktu. Kenapa? Pertama, orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit.

"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.

Kedua, ada batasan tertentu dalam ijin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM dalam perjalanan waktu banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. "Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," terangnya.

Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya dicabut sebelum masa berlakunya ya ndak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan. Dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)