Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home otomotif detail berita

Proses dan Syarat Ganti Data SIM Sesuai KTP Baru Setelah Pindah Domisili

haris budiman Selasa, 21 Januari 2025 - 20:45 WIB
Proses dan Syarat Ganti Data SIM Sesuai KTP Baru Setelah Pindah Domisili
Ilustrasi SIM (Foto: Astra Daihatsu)
LANGIT7.ID - Data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu saja mengacu pada data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemiliknya.

Sebab, salah satu syarat pembuatan SIM adalah pemohon harus memiliki KTP.

Lalu, bagaimana jika seorang pemilik SIM telah berpindahdomisili dan alamat pada SIMnya berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP?

Jika data domisili pada SIM tidak sesuai dengan KTP karenatelah berpindah domisili, para pemilik SIM sebaiknya segera mengubah dataalamat atau domisili yang tertera pada SIM sesuai dengan domisili terbarunya.

Pengubahan data alamat pada SIM ini bisa dilakukan jikapemiliknya memang sudah berpindah domisili dan menetap. Namun, jika pemilik SIMhanya pergi merantau saja, pengubahan data pada SIM tidak perlu dilakukan.

Nah, untuk mengubah data alamat pada SIM, umumnya parapemilik SIM bisa melakukannya saat memperpanjang masa berlaku SIM.

Namun,sebenarnya pemilik SIM juga bisa mengubat alamatnya sesegera mungkin tanpaharus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk proses perubahan data alamat pada SIM, para pemilikSIM harus membawa KTP dengan alamat terbarunya beserta fotokopinya.

Selain itu,kamu juga harus membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Selanjutnya, kamu juga harus menyiapkan surat keterangansehat jasmani dan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM.

Biaya perpanjanganuntuk SIM A ini sekitar Rp80 ribu, sementara itu untuk biaya perpanjangan SIM Cadalah Rp75 ribu.

Perubahan alamat pada SIM sesuai dengan domisili terbaru inibisa dilakukan di Satpas sesuai dengan alamat atau domisili yang terbaru.

Pemohon tidak perlu untuk mendatangi Satpas atau lokasi pembuatan SIM saatpertama kali.

Contohnya, jika pemilik SIM beralamat diYogyakarta, kemudian saat ini pemilik SIM telah berpindah ke Semarang, JawaTengah.

Maka, pemilik SIM bisa langsung mengganti alamat SIM di Satpas wilayahSemarang tanpa harus ke Yogyakarta.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan