LANGIT7-Jakarta,- - Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem tilang yang direncanakan sejak 2022 itu akan diberlakukan tahun ini.
“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan seperti keterangan resminya, Minggu (5/1/2025)).
Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Pada sistem tersebut, SIM bisa langsung dicabut apabila pemiliknya telah menyentuh angka 12 poin. Jadi mekanismenya adalah pemilik SIM dalam satu tahun diberi 12 poin. Setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan akan dikenakan pengurangan poin.
Baca juga:
Nggak Perlu Datang ke Samsat, Begini Cara Mudah dan Cepat Cek Pajak Kendaraan BermotorPengenaan poin tilang dibagi beberapa yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Untuk pelanggaran ringan dikenakan pengurangan satu poin, sedang; tiga poin, berat; lima poin dan apabila menimbulkan potensi korban jiwa diganjar 12 poin.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan.
Lalu apabila 12 poin habis dalam setahun karena pemilik SIM melakukan berbagai pelanggaran maka bisa dilakukan pemblokiran.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga dicabut permanen untuk SIM-nya,” ungkap Aan.
Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
(ori)