Zakat Berperan Jadikan Indonesia Menuju Negara Kesejahteraan
Muhajirin
Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:00 WIB
ilustrasi
Berbagai literatur menunjukkan konsep negara kesejahteraan sudah mulai muncul sejak para pejuang menggodok 'konsep Indonesia'. Konsep kesejahteraan ini semakin berkembang dengan kemunculan berbagai program pengentasan kemiskinan, yakni dengan memberikan berbagai subsidi kepada rakyat.
Pimpinan Baznas RI dan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Nadratuzzaman Hosen, mengungkapkan, saat ini banyak produk legislasi yang mendorong Indonesia semakin mantap menjadi negara kesejahteraan.
"Seperti UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional, UU No.14/2019 tentang Pekerja Sosial, UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No.41/2004 tentang Wakaf, dan UU N0.23 tentang Pengelolaan Zakat dan sebaganya," kata Nadratuzzaman melalui laman resmi UIN Jakarta, dikutip Selasa (8/8/2023).
Baca juga:Gus Muwafiq: Indonesia adalah Negara Paling Sunnah
Pada dasarnya, praktik dalam konsep negara kesejahteraan tidak asing bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Konsep negara kesejahteraan sejalan dengan salah satu dari lima pilar ajaran Islam, yaitu kewajiban memberikan zakat ke negara bagi mereka yang memenuhi syarat.
Hasil pengumpulan zakat dari para muzaki, munfiq, dan mutashaddiq ini kemudian dikelola pemerintah melalui Baznas sebagai amil negara untuk diberikan kepada para mustahik. Dengan target dan harapan agar mereka bisa berubah menjadi muzaki.
"Nah, di sinilah zakat, infak, sedekah dan wakaf menempati posisi strategis sebagai salah satu pilar yang menopang upaya mewujudkan negara ke sejahteraan," ujar Nadratuzzaman.
Pimpinan Baznas RI dan dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, HM Nadratuzzaman Hosen, mengungkapkan, saat ini banyak produk legislasi yang mendorong Indonesia semakin mantap menjadi negara kesejahteraan.
"Seperti UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional, UU No.14/2019 tentang Pekerja Sosial, UU No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No.41/2004 tentang Wakaf, dan UU N0.23 tentang Pengelolaan Zakat dan sebaganya," kata Nadratuzzaman melalui laman resmi UIN Jakarta, dikutip Selasa (8/8/2023).
Baca juga:Gus Muwafiq: Indonesia adalah Negara Paling Sunnah
Pada dasarnya, praktik dalam konsep negara kesejahteraan tidak asing bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Konsep negara kesejahteraan sejalan dengan salah satu dari lima pilar ajaran Islam, yaitu kewajiban memberikan zakat ke negara bagi mereka yang memenuhi syarat.
Hasil pengumpulan zakat dari para muzaki, munfiq, dan mutashaddiq ini kemudian dikelola pemerintah melalui Baznas sebagai amil negara untuk diberikan kepada para mustahik. Dengan target dan harapan agar mereka bisa berubah menjadi muzaki.
"Nah, di sinilah zakat, infak, sedekah dan wakaf menempati posisi strategis sebagai salah satu pilar yang menopang upaya mewujudkan negara ke sejahteraan," ujar Nadratuzzaman.