home edukasi & pesantren

Kemenag Percepat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:00 WIB
Seorang mahasiswa sedang mengikuti prosesi wisuda dengan di kursi roda.Foto/ilustrasi
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mempercepat upaya peningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas. Hal itu diawali dengan penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan pada Kementerian Agama.

Mewakili Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan, Konvensi PBB tahun 1989 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Sebagai langkah implementasi, Kemenag berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan disabilitas, namun harus mencakup keseluruhan kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu," jelasnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (9/8/2023).

Baca juga:Dampak El Nino, 6 Provinsi Diprediksi Alami Kekeringan

“Namun, menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang ramah disabilitas tentu memerlukan kesabaran dan komitmen dari semua pihak. Semoga PMA ini dapat diterbitkan segera sebagai payung hukum dan pedoman impelementasi pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa,” harapnya.

Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini, lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya PTKI, harus benar-benar dapat mewujudkan pendidikan inklusif sebagai implementasi nilai-nilai agama. "Keperpihakan kepada pendidikan inklusif bukan semata urusan compliance pada regulasi, tetapi juga wujud ketaatan kita pada nilai-nilai kebajikan agama," sebutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag pendidikan tinggi disabilitas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya