home masjid

Minuman Beralkohol Haram Dikonsumsi, Ini Penjelasan Fatwa MUI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:10 WIB
ilustrasi
Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya adalah haram. Penetapan hukum haram pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merujuk pada beberapa dalil, baik yang terdapat pada Alquran maupun pada beberapa hadits.

Salah satu pedomannya adalah hasil Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta.

Tidak hanya itu, dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua) dan DR IR H Amin Aziz (Sekretaris) juga menuturkan bahwa hal tersebut juga berlaku pada kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Diketahui, meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya adalah haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol hukumnya adalah haram. Hal ini merujuk pada sejumlah dalil yaitu sebagai berikut:

Pertama, Al Maidah ayat 90

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS al-Maidah ayat 90).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
minuman beralkohol haram konsumsi fatwa mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya