home masjid

Hukum Gaji dari Lembaga Survei yang Memanipulasi Data

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:28 WIB
ilustrasi
Menjelang pemilihan umum (Pemilu), banyak lembaga survei berlomba-lomba mengeluarkan hasil survei terkait calon, kandidat dewan sampai presiden, dan partai. Akan tetapi, ada lembaga survei terlibat dalam praktik-praktik yang kontroversial, seperti mengkampanyekan, mempromosikan calon atau partai, atau bahkan merancang hasil survei untuk memengaruhi opini publik.

Lalu, bagaimana hukum memakan gaji dari lembaga survei abal-abal? Pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, lembaga-lembaga survei merupakan entitas yang umumnya beroperasi dengan dana yang sangat besar, terutama menjelang pemilihan umum.

"Kita kembali pada hukum asal: hukum berbohong itu boleh atau tidak? Hukum berbohong jelas tidak boleh," kata KH Ahmad Zahro saat ditanya oleh jamaah terkait hukum hukum lembaga survei abal-abal dalam salah satu kajiannya, dikutip Kamis (24/8/2023).

KH Ahmad Zahro menegaskan, pendapatan yang diperoleh dari berbohong adalah haram, tanpa kompromi. Tindakan berbohong dan manipulasi data survei untuk kepentingan politik atau komersial adalah pelanggaran etika yang serius.

"Jadi saya memperingatkan kepada semua kegiatan, baik perorangan maupun kelembagaan, berhati-hatilah dalam mendapatkan rezeki, penghasilan, uang. Kalau kita beriman, maka pastilah akan kita dasarkan pada iman kita, bahwa rezeki haram itu tidak barokah," ujar KH Ahmad Zahro.

Bagi orang beriman, kata KH Zahro, ada keyakinan yang kuat bahwa rezeki yang halal akan mendatangkan berkah. Keberkahan mempengaruhi kualitas rezeki seseorang. Bisa saja seseorang memiliki rupiah yang melimpah, tapi tidak cepat habis atau habis di tempat-tempat maksiat.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum gaji lembaga survei data
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya