Pemerintah Lempar Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Tim langit 7
Ahad, 27 Agustus 2023 - 12:00 WIB
ilustrasi
Menko PMK Muhajir Effenndy baru-baru ini mewacanakan agar pemerintah mulai mengkaji larangan haji lebih dari satu kali. Artinya jika sudah berangkat haji ke tanah suci, maka tidak boleh haji lagi.
Komnas Haji memahami semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut. Akan tetapi jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit, maka perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
“Dari perspektif syariat Islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Sabtu (26/8/2023).
Dari aspek hukum positif, lanjutnya, pelarangan berhaji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Hak beribadah menurutnya adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.
Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.
Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat yakni haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang. Akan tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” ungkapnya.
Komnas Haji memahami semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut. Akan tetapi jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit, maka perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
“Dari perspektif syariat Islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Sabtu (26/8/2023).
Dari aspek hukum positif, lanjutnya, pelarangan berhaji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Hak beribadah menurutnya adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.
Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.
Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat yakni haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang. Akan tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun.
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” ungkapnya.